Larikan Mobil, 2 Debt Collector Ditangkap Tim Macan Polresta Jambi

Rabu, 01 Juni 2022 - 05:02 WIB
loading...
Larikan Mobil, 2 Debt...
Dua orang debt collector (penagih utang) di Kota Jambi diamankan tim Macan Satreskrim Polresta Jambi. (Ist)
A A A
JAMBI - Dua orang debt collector (penagih utang) di Kota Jambi diamankan tim Macan Satreskrim Polresta Jambi. Pasalnya, keduanya nekat melarikan mobil debitur salah satu perusahaan leasing di Kota Jambi.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut, yakni Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40). "Kejadian terungkap usai korban melaporkan kedua tersangka yang diduga telah melarikan mobilnya," ujar Afrito.

Dikatakan, Ketika itu, korban sedang mengendarai mobil Avanza merah metalik miliknya di seputaran kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Namun, tiba-tiba datang dua tersangka ini muncul dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban. Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengarahkan ke kantor leasing. "Kedua tersangka beralasan, korban telah menunggak pembayaran," tandas Afrito, Selasa (31/5/2022).

Akhirnya, korban mengikuti kemauan mereka dan membayar tagihan kredit mobil miliknya tersebut. Namun, betapa terkejutnya korban, usai melakukan pembayaran, ternyata mobilnya yang terparkir raib entah dimana.

Baca: Tabrak Truk Gandeng, Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lumajang Tewas di Tempat.

Dari informasi yang didapat, mobilnya tersebut telah dibawa lari oleh kedua tersangka. Tidak terima ulah tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tidak perlu lama, petugas langsung menemukan identitas dan alamat kedua tersangka.

Mulanya, petugas memanggil kedua tersangka dengan panggilan pertama. Namun, meski dilakukan pemanggilan lagi ternyata mereka tidak kooperatif.

"Keduanya sudah kita panggil sebagai saksi, tapi mereka memilih tidak kooperatif. Terakhir, kita lakukan penangkapan di kediamannya," ungkap Afrito.

Baca Juga: Kapal Mati Mesin, 8 WNA Terkatung-katung di Tengah Laut Mentawai.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Avanza warna merah metalik milik korban, dua buah kunci kontak mobil, STNK

Akibat perbuatannya, keduanya harus meringkuk di dinginnya sel tahanan kepolisian. "Keduanya diganjar dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2458 seconds (0.1#10.140)