Pelaku Usaha di Gowa Diminta Lakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Senin, 30 Mei 2022 - 13:25 WIB
loading...
Pelaku usaha di Kabupaten Gowa diminta melakukan LKPM. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
GOWA - Pelaku usaha makro di Kabupaten Gowa diminta melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik. Sebab saat ini, masih banyak yang tidak melakukan pelaporan.
"Jadi seluruh pelaku usaha wajib lapor, kecuali pelaku UMK mereka tidak wajib lapor. Usaha makro ke atas wajib lapor," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas baru-baru ini.
Baca juga:Cegah PMK, Gowa Tidak Terima Pasokan Sapi dari Luar
Sebagai langkah awal, pihak DPMPTSP Kabupaten Gowa secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha makro yang ada di Kabupaten Gowa terkait pelaporan ini.
Sosialisasi yang dilakukan didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menganggarkan sekitar Rp300 juta dari dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pemantauan dan pemecahan masalah.
"Makanya Juni mendatang akan kita mulai sosialisasikan. Setelah itu kita akan lakukan evaluasi apakah sudah melakukan pelaporan atau tidak," ujarnya.
Indra menegaskan, bagi pelaku usaha yang enggan melaporkan kegiatan penanaman modalnya maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha akan dikenakan sanksi berupa pembekuan usaha.
Baca juga:Bupati Optimistis Kabupaten Gowa Masuk Top 10 Pengelolaan Pengaduan
Dampaknya jika pelaku usaha ingin melakukan perluasan usaha tentunya akan berat karena melakukan pengurusan kembali.
"Dalam aturan tersebut sangat jelas yaitu setiap pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melakukan pelaporan secara periodik melalui LKPM itu. Kalau dia tidak melakukan LKPM setahun atau dua tahun itu bisa dibekukan usahanya," tegasnya.
Pelaku usaha pun akan segera dijatuhkan sanksi jika tim yang diturunkan melakukan pengawasan telah melakukan pemantauan tiga dalam setahun.
"Intinya setahun ini kita masih lakukan sosialisasi," terangnya.
Untuk sosialisasi sendiri tim yang dibentuk DPMPTSP Kabupaten Gowa akan melakukan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memastikan apakah pelaku usaha yang dipantau masih aktif atau tidak.
Baca juga:Wabup Gowa Harap PPI Jadi Pelaku Pembangunan Bangsa dan Daerah
Hasil pemantauan yang dilakukan nantinya akan dilaporkan kembali ke Kementerian Investasi bahwa misalnya usaha tersebut masih jalan dan masih berputar.
"Ini akan kita lakukan secara pertiga bulan dan per enam bulan," ujarnya.
"Jadi seluruh pelaku usaha wajib lapor, kecuali pelaku UMK mereka tidak wajib lapor. Usaha makro ke atas wajib lapor," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas baru-baru ini.
Baca juga:Cegah PMK, Gowa Tidak Terima Pasokan Sapi dari Luar
Sebagai langkah awal, pihak DPMPTSP Kabupaten Gowa secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha makro yang ada di Kabupaten Gowa terkait pelaporan ini.
Sosialisasi yang dilakukan didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menganggarkan sekitar Rp300 juta dari dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pemantauan dan pemecahan masalah.
"Makanya Juni mendatang akan kita mulai sosialisasikan. Setelah itu kita akan lakukan evaluasi apakah sudah melakukan pelaporan atau tidak," ujarnya.
Indra menegaskan, bagi pelaku usaha yang enggan melaporkan kegiatan penanaman modalnya maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha akan dikenakan sanksi berupa pembekuan usaha.
Baca juga:Bupati Optimistis Kabupaten Gowa Masuk Top 10 Pengelolaan Pengaduan
Dampaknya jika pelaku usaha ingin melakukan perluasan usaha tentunya akan berat karena melakukan pengurusan kembali.
"Dalam aturan tersebut sangat jelas yaitu setiap pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melakukan pelaporan secara periodik melalui LKPM itu. Kalau dia tidak melakukan LKPM setahun atau dua tahun itu bisa dibekukan usahanya," tegasnya.
Pelaku usaha pun akan segera dijatuhkan sanksi jika tim yang diturunkan melakukan pengawasan telah melakukan pemantauan tiga dalam setahun.
"Intinya setahun ini kita masih lakukan sosialisasi," terangnya.
Untuk sosialisasi sendiri tim yang dibentuk DPMPTSP Kabupaten Gowa akan melakukan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memastikan apakah pelaku usaha yang dipantau masih aktif atau tidak.
Baca juga:Wabup Gowa Harap PPI Jadi Pelaku Pembangunan Bangsa dan Daerah
Hasil pemantauan yang dilakukan nantinya akan dilaporkan kembali ke Kementerian Investasi bahwa misalnya usaha tersebut masih jalan dan masih berputar.
"Ini akan kita lakukan secara pertiga bulan dan per enam bulan," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :