Deteksi PMK pada Hewan Ternak, Pemkot Tangerang Buka Posko Aduan
Senin, 30 Mei 2022 - 08:46 WIB
loading...
Mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak membuat Pemkot Tangerang membuka posko pengaduan temuan hewan ternak yang terinfeksi. Foto: DKP Kota Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Mewabahnya penyakit mulut dan kuku ( PMK ) pada hewan ternak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka posko pengaduan temuan hewan ternak yang terinfeksi. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin adanya penyakit tersebut, meskipun belum ada temuan PMK di Kota Tangerang.
"Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang membuka posko pengaduan PMK, melalui beberapa nomor kontak yang sudah disebar ke masyarakat. Baik itu melalui media sosial ataupun website resmi Pemerintah Kota Tangerang," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Senin (30/5/2022). Baca juga: Cegah Wabah PMK, DKP Tangerang Perketat Pemeriksaan Kesehatan Ternak
Masyarakat yang mengetahui ada hewan ternak khususnya sapi dengan gejala PMK bisa langsung melapor dinas terkait. Adapun gejalanya yaitu suhu tinggi antara 39-41derajat, air liur pada hewan ternak berlebih, berbusa, dan menggantung, pincang hingga sulit berdiri, lesu, serta tidak mau makan.
"Apabila menemukan gejala tersebut, silakan melaporkan kepada nomor 081394343260, 081380223068," kata Arief.
"Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang membuka posko pengaduan PMK, melalui beberapa nomor kontak yang sudah disebar ke masyarakat. Baik itu melalui media sosial ataupun website resmi Pemerintah Kota Tangerang," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Senin (30/5/2022). Baca juga: Cegah Wabah PMK, DKP Tangerang Perketat Pemeriksaan Kesehatan Ternak
Masyarakat yang mengetahui ada hewan ternak khususnya sapi dengan gejala PMK bisa langsung melapor dinas terkait. Adapun gejalanya yaitu suhu tinggi antara 39-41derajat, air liur pada hewan ternak berlebih, berbusa, dan menggantung, pincang hingga sulit berdiri, lesu, serta tidak mau makan.
"Apabila menemukan gejala tersebut, silakan melaporkan kepada nomor 081394343260, 081380223068," kata Arief.
Lihat Juga :