Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Pajero JRS Tak Ditahan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:08 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Ini...
Polisi belum menahan pengemudi Pajero yang terlibat tabrakan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang berujung maut di Jalan MT Haryono depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5/2022). JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JRS belum ditahan kepolisian. Alasannya karena tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.”Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit,” kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menjelaskan saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun. ”Iya sempat kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kaki sedang menginjak pedal gas,” ujarnya. Baca juga: Tabrakan Beruntun di MT Haryono, Sopir Pajero Ternyata Kejang Terjebak Macet

Sambodo mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada tahun 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.



Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 19:30 WIB. Ia mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Baca juga: Polisi: 8 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Pasutri di Pancoran

Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Ini Penyebab Mitsubishi...
Ini Penyebab Mitsubishi Pajero Sport Diesel Efisien Dipakai Perjalanan Jauh
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Rekomendasi
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Berita Terkini
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved