Jadi Tersangka, Ini Alasan Pengemudi Pajero JRS Tak Ditahan

Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:08 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Ini...
Polisi belum menahan pengemudi Pajero yang terlibat tabrakan beruntun di depan Menara Saidah, Jalan MT Haryono, Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun yang berujung maut di Jalan MT Haryono depan Menara Saidah, Jakarta, Rabu (25/5/2022). JRS belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JRS belum ditahan kepolisian. Alasannya karena tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.”Kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit,” kata Sambodo, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menjelaskan saat kejadian JRS mengalami stroke ringan dan saat itu dalam keadaan yang tidak sadar menginjak gas mobilnya hingga terjadinya tabrakan beruntun. ”Iya sempat kejang merasakan kram tidak sadarkan diri dan posisi kaki sedang menginjak pedal gas,” ujarnya. Baca juga: Tabrakan Beruntun di MT Haryono, Sopir Pajero Ternyata Kejang Terjebak Macet

Sambodo mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan keluarga serta rekam medis, JRS pernah terserang stroke ringan pada tahun 2021. Stroke ringan terjadi akibat adanya kelainan jantung yang membuat penyumbatan pada pembuluh darah.



Sebelumnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Rabu (25/5/2022) pukul 19:30 WIB. Ia mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan roda empat dan 5 sepeda motor. Dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Baca juga: Polisi: 8 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Pasutri di Pancoran

Sambodo mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan JRS yang merupakan seorang mahasiswa sebagai tersangka. JRS dikenakan Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Lima Tahun Hilang,...
Setelah Lima Tahun Hilang, Mitsubishi Pajero Akhirnya Kembali di Akhir 2026
Pengguna Mobil Diesel...
Pengguna Mobil Diesel Beruarai Air Mata: Sekali Isi Pajero-Fortuner Tembus Rp1,9 Juta!
Kupas Fitur Mitsubishi...
Kupas Fitur Mitsubishi Sport yang Bikin Nyaman untuk Mobilitas Sehari-hari
Rekomendasi
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved