Jakarta PPKM Level 1, Perkantoran Sektor Non-Esensial WFO 100%

Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:22 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 1,...
Pemprov DKI perbolehkan perkantoran WFO 100 persen. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Baca juga: Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Tetap Prokes



”Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022). Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi Kapasitas 100%

Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19.“Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,” ucapnya.

Anies mengingatkan masyarakat jangan lengah tetap menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Ia juga berharap dijauhkan dari wabah penyakit. ”Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Kereta Cepat Jakarta-Bandung...
Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Jam, KAI Sediakan Kereta Feeder
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved