Jual Minyak Goreng di Atas HET, Kios di Pasar Bogor Ditempeli Stiker Merah

Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:12 WIB
loading...
Jual Minyak Goreng di...
Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor menempelkan stiker terkait peraturan klasifikasi kios berdasarkan HET di Pasar Bogor. Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor menempelkan stiker terkait peraturan klasifikasi kios berdasarkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) di Pasar Bogor. Terdapat tiga warna stiker yang ditempelkan yakni hijau, kuning, dan merah.

"Kami mengevaluasi 95 toko dalam pengawasan, dan hasil kemarin itudelapan toko ada klasifikasi hijau kemudian 18 klasifikasi kuning dan 69 klasifikasi merah, sementara 20 toko lainnya tidak menjual minyak goreng curah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (27/5/2022). Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Slipi Akhirnya Rp14.000 per Liter

Disebutnya, stiker warna hijau berarti pedagang atau toko tersebut menjual minyak goreng sesuai dengan HET. Sedangkan stiker kuning 10 persen di atas HET dan stiker merah lebih dari itu atau terlampau tinggi.

Susatyo menambahkan, pihaknya sempat memeriksa 15 pedagang dari beberapa pasar di Kota Bogor pada Kamis 26 Mei 2022. Hasilnya, terdapat pedagang yang membeli minyak goreng yang sama tetapi menjual dengan harga yang berbeda ke konsumen.



"Fakta yang ditemukan kepolisian bahwa adanya pedagang eceran yang membeli pada toko yang sama sebagai supplier. Tetapi pedagang menjual ke masyarakat dengan harga yang berbeda dijual mulai dari Rp16 ribu hingga Rp20 ribu," bebernya.

Karena itu, Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng ini akan berusaha untuk mengurangi harga minyak hingga klasifikasi kuning atau 10 persen dari harga HET. Apabila ditemukan pedagang, supplier atau distributor yang sengaja menaikan harga minyak goreng pihaknya akan memberikan sanksi.

"Sehingga dengan keberadaan satgas di sini sebagai suatu pembinaan, tetapi nanti bila kami menemukan unsur kesengajaan atau ketidakwajaran tentunya kita akan memberikan sanksi," pungkasnya. Baca juga: Harga Eceran Minyak Goreng Dipatok, Pedagang Pasar: Ditetapkan Tanpa Melibatkan Kami
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved