Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah Tetap Prokes
Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:41 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Diketahui Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19. Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi Kapasitas 100%
“Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," kata Anies dalam keterangannya dikutip SINDOnews, Jumat (27/5/2022).
Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies mengucap syukur atas turun level PPKM di Jakarta. Ia menyebut hal itu berkat kedisiplinan bersama untuk melewati pandemi Covid-19. Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Beroperasi Kapasitas 100%
“Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," kata Anies dalam keterangannya dikutip SINDOnews, Jumat (27/5/2022).
Lihat Juga :