Pengamat: Pelanggaran Protokol Kesehatan Ojek Online Perlu Ketegasan Pemerintah Daerah

Senin, 22 Juni 2020 - 23:00 WIB
loading...
Pengamat: Pelanggaran...
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online . Masyarakat yang sudah telanjur memesan ojek online tidak berdaya sehingga mau tak mau penumpang yang harus waspada.

“Kalau sudah begini siapa yang mau awasi. Kalau berharap sama aplikator pasti tidak mampu. Belum aparat berwenang, sedangkan ojol sendiri ada satu juta lebih yang beroperasi,” ucapnya di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Kalibata Pulo Warung Buncit Ditutup)

Dia mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai masih belum tegasnya penerapan protokol kesehatan pada angkutan ojek online.

“Pengemudi ojol masih ada yang belum menerapkan protokol Covid-19. Misalnya, perintah memakai masker sebelum naik. Kemudian masih ada pengemudi ojol yang tidak menggunakan sekat atau pembatas,” ujar Djoko.

Penerapan sanksi kepada mitra aplikasi perlu dipertegas. Caranya dengan pelibatan pemerintah daerah setempat. Dia mengambil contoh di wilayah Bogor, penerapan sanksi diterapkan bagi angkutan ojek online yang tidak menerapkan protokol Covid-19.

“Jangan dikasih izin operasi seperti yang terjadi di Bogor. Jadi ketegasan pemerintah daerah juga diperlukan,” ucapnya. (Baca juga: HUT DKI ke-493, Ketua DPRD: Jakarta Harus Segera Bangkit)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengizinkan pengoperasian angkutan ojek online pada 9 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Penggunaan penyekat/partisi kepada setiap pengemudinya juga diizinkan, termasuk mengizinkan setiap penumpang membawa helm sendiri. Aturan ini akan diterapkan bertahap pada masa new normal dan diterbitkan berdasarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Rekomendasi
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved