Pengamat: Pelanggaran Protokol Kesehatan Ojek Online Perlu Ketegasan Pemerintah Daerah

Senin, 22 Juni 2020 - 23:00 WIB
loading...
Pengamat: Pelanggaran...
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online . Masyarakat yang sudah telanjur memesan ojek online tidak berdaya sehingga mau tak mau penumpang yang harus waspada.

“Kalau sudah begini siapa yang mau awasi. Kalau berharap sama aplikator pasti tidak mampu. Belum aparat berwenang, sedangkan ojol sendiri ada satu juta lebih yang beroperasi,” ucapnya di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Kalibata Pulo Warung Buncit Ditutup)

Dia mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai masih belum tegasnya penerapan protokol kesehatan pada angkutan ojek online.

“Pengemudi ojol masih ada yang belum menerapkan protokol Covid-19. Misalnya, perintah memakai masker sebelum naik. Kemudian masih ada pengemudi ojol yang tidak menggunakan sekat atau pembatas,” ujar Djoko.

Penerapan sanksi kepada mitra aplikasi perlu dipertegas. Caranya dengan pelibatan pemerintah daerah setempat. Dia mengambil contoh di wilayah Bogor, penerapan sanksi diterapkan bagi angkutan ojek online yang tidak menerapkan protokol Covid-19.

“Jangan dikasih izin operasi seperti yang terjadi di Bogor. Jadi ketegasan pemerintah daerah juga diperlukan,” ucapnya. (Baca juga: HUT DKI ke-493, Ketua DPRD: Jakarta Harus Segera Bangkit)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengizinkan pengoperasian angkutan ojek online pada 9 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Penggunaan penyekat/partisi kepada setiap pengemudinya juga diizinkan, termasuk mengizinkan setiap penumpang membawa helm sendiri. Aturan ini akan diterapkan bertahap pada masa new normal dan diterbitkan berdasarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Rekomendasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
7 Manfaat Daun Pepaya...
7 Manfaat Daun Pepaya Bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved