Pengamat: Pelanggaran Protokol Kesehatan Ojek Online Perlu Ketegasan Pemerintah Daerah

Senin, 22 Juni 2020 - 23:00 WIB
loading...
Pengamat: Pelanggaran...
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online . Masyarakat yang sudah telanjur memesan ojek online tidak berdaya sehingga mau tak mau penumpang yang harus waspada.

“Kalau sudah begini siapa yang mau awasi. Kalau berharap sama aplikator pasti tidak mampu. Belum aparat berwenang, sedangkan ojol sendiri ada satu juta lebih yang beroperasi,” ucapnya di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Kalibata Pulo Warung Buncit Ditutup)

Dia mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai masih belum tegasnya penerapan protokol kesehatan pada angkutan ojek online.

“Pengemudi ojol masih ada yang belum menerapkan protokol Covid-19. Misalnya, perintah memakai masker sebelum naik. Kemudian masih ada pengemudi ojol yang tidak menggunakan sekat atau pembatas,” ujar Djoko.

Penerapan sanksi kepada mitra aplikasi perlu dipertegas. Caranya dengan pelibatan pemerintah daerah setempat. Dia mengambil contoh di wilayah Bogor, penerapan sanksi diterapkan bagi angkutan ojek online yang tidak menerapkan protokol Covid-19.

“Jangan dikasih izin operasi seperti yang terjadi di Bogor. Jadi ketegasan pemerintah daerah juga diperlukan,” ucapnya. (Baca juga: HUT DKI ke-493, Ketua DPRD: Jakarta Harus Segera Bangkit)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengizinkan pengoperasian angkutan ojek online pada 9 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Penggunaan penyekat/partisi kepada setiap pengemudinya juga diizinkan, termasuk mengizinkan setiap penumpang membawa helm sendiri. Aturan ini akan diterapkan bertahap pada masa new normal dan diterbitkan berdasarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Rekomendasi
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved