Sakit Hati Servis Tak Dibayar, Pria di Balaraja Bawa Kabur Motor Teman

Kamis, 26 Mei 2022 - 21:57 WIB
loading...
Sakit Hati Servis Tak...
Pria berinisial MK ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pria berinisial MK ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang . Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 23 Mei 2022.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, awal mula kejadian ini terjadi ketika korban yang baru saja pulang bekerja mendapati motornya hilang. Saat itu motornya di parkiran motor. Baca juga: Pencurian Motor Sport di Taman Sari Terekam CCTV

“Korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT KMP (kantornya) sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu. Namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan,” katanya dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Selanjutnya dijelaskan korban mendapat informasi, ada transaksi penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.



Setelah diselidiki lebih lanjut, kendaraan tersebut cocok dengan kendaraan yang hilang dengan pelat nomor A-5020-VAP, Honda Beat Deluxe tahun 2021, warna silver.

“Dilakukan interogasi diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT Keramindo Mega Pertiwi," katanya.

Diakui Yudha, menurut keterangan yang didapat dari pelaku diketahui bahwa dirinya sakit hati dengan korban.

Hal ini terjadi akibat korban pernah meminta pelaku untuk menyervis motor milik korban di bengkel pelaku. Namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut.

“Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban," ujarnya. Baca juga: Viral, Pencurian Motor Sport Terekam CCTV Minimarket Plumpang

Terhadap pelaku saat iniberdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022 telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Kemenag Padukan Prisma...
Kemenag Padukan Prisma Umat Dalam Pengelolaan Dana Paramita
Lentera National Resmi...
Lentera National Resmi Luncurkan Sekolah Kristen K–12 di Park Serpong
Rekomendasi
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
Tembak Jatuh Helkopter...
Tembak Jatuh Helkopter Apache AS, Ini Pesan yang Hendak Disampaikan Iran
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved