Ruang Akses Masyarakat Dibuka, Ini 6 Point Kesepakatan Forkopimda Asmat

Senin, 22 Juni 2020 - 19:50 WIB
loading...
Ruang Akses Masyarakat Dibuka, Ini 6 Point Kesepakatan Forkopimda Asmat
Ruang Akses Masyarakat Dibuka, Ini 6 Point Kesepakatan Forkopimda Asmat
A A A
AGATS - Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asmat Provinsi Papua kembali sepakati 6 point, dalam rangka membuka ruang akses aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kesepakatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Asmat Elisa Kambu dan dan Forkopimda setempat. Ada 6 poin dibuka sejumlah ruang akses masyarakat diantaranya, Pertama, untuk jalur udara yakni pesawat dibuka satu minggu 3 Kali datang ke bandara Ewer Distrik Agats Kabupaten Asmat.

Baik itu pesawat yang datang dari jalur Kabupaten Timika maupun jalur Kabupaten Merauke. "Jadwalnya seminggu sekali yakni hari Senin, Rabu dan Jum'at"ujar bupati

Kedua yaitu, wilayah jalur laut kapal Pelni akan dibuka hanya untuk satu kapal yaitu kapal KM.Tatamailau. "Jadi masuk kapal pelni disepakati dua kali dalam sebulan khususnya untuk kapal KM.Tatamailau,"ingatnya.

Pemda juga akan menyurati pihak Pelni agar disetujui sesuai kesepakatan forkopimda di Asmat.

Ketiga, jadwal aktivitas perekonomian seperti toko, warung makan, bengkel dan tempat usaha lainnya dibuka pagi hari jam 06.00 pagi Wit dan ditutup malam hari jam 21.00 WIT.

Keempat, untuk penanganan protokoler covid-19 ,telah disepakati bahwa Pemda Asmat menggratiskan dilakukan rapid test hanya untuk anak sekolah dan pasien terkena corona maupun pasien penyakit lainya yang dirujuk ke kota setempat.

Untuk anak sekolah,hanya SMP,SMA dan Mahasiswa,digratis dilakukan tes rapid test. "Persyaratanya adalah namanya terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat"ujar bupati

Kelima untuk aktivitas keluar masuk masyarakat di Kabupaten Asmat.Dihimbau untuk lakukan rapid test lebih awal sebagai persyaratan perjalanan

"Yang keluar Asmat disyaratkan untuk lakukan rapid test dan membayar Rp350.000,"katanya
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1018 seconds (0.1#10.140)