Sidang Dugaan Wanprestasi, Bule Arab Curhat di PN Makassar Takut Investasi di Indonesia
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT OSS Al Masarat Internasional CO asal Arab Saudi melayangkan gugatan terhadap PT Zarinda yang diduga melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dengan kerugian miliaran rupiah. Investor dari Arab tersebut mengaku takut berinvestasi di Indonesia setelah kejadian ini.
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu (25/5/2022), Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani, mengatakan pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Dalam surat pernyataan ada Rp258 miliar. PT OSS cuma minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja. PT Zarindah membuat pernyataan 258 tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan," ujar dia.
Yoyo mengimbuhkan, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran. "Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M. Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia," terangnya.
Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut. Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan 2020.
"Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah," pungkasnya.
Seturut dengan hal itu, Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi, melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia. Belajar dari sini, ia memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
"Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali," tukasnya.
Ismar Syafruddin selaku pengacara PT Zarindah Perdana, kepada awak media sebelumnya mengatakan gugatan perdana itu merupakan kali keduanya dilayangkan PT Osos Almasarat Internasional.
Dia menyebut, gugatan perdata sebelumnya sudah sampai pada tahap kasasi, karena di tingkat pertama pengadilan, majelis hakim telah menyatakan menolak gugatan tersebut.
Di samping itu, juga ada laporan pidananya di tingkat Mabes Polri dan di Polda Sulawesi Selatan, tetapi semua sudah terbit SP3-nya atau telah dihentikan karena semua laporannya tidak terbukti.
Lihat Juga: Warga Kecewa Raffi Ahmad Batal Bangun Beach Club, Lurah Ngestirejo: Yang Nolak Warga Luar Gunungkidul!
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor di PN Makassar, Rabu (25/5/2022), Kuasa Hukum OSS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani, mengatakan pada intinya pihaknya meminta keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Dalam surat pernyataan ada Rp258 miliar. PT OSS cuma minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja. PT Zarindah membuat pernyataan 258 tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan," ujar dia.
Yoyo mengimbuhkan, dari surat pernyataan itu sama sekali tidak ada pembayaran. "Kami gak bisa ngomong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya, PT Osos datang ke sini (menggugat) atas dasar pernyataan ditandatangi sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 M. Tapi sampai saat ini belum dilaksanakan. Makanya PT Osos minta keadilan di Indonesia," terangnya.
Ia kembali menegaskan, jika sampai saat ini PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut. Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan 2020.
"Belum. Sesudah pernyataan, belum ada. Itu surat pernyataan akan membayar Rp258 M. Tapi itu tidak ada dilakukan PT Zarindah," pungkasnya.
Seturut dengan hal itu, Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi, melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia. Belajar dari sini, ia memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
"Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali," tukasnya.
Ismar Syafruddin selaku pengacara PT Zarindah Perdana, kepada awak media sebelumnya mengatakan gugatan perdana itu merupakan kali keduanya dilayangkan PT Osos Almasarat Internasional.
Dia menyebut, gugatan perdata sebelumnya sudah sampai pada tahap kasasi, karena di tingkat pertama pengadilan, majelis hakim telah menyatakan menolak gugatan tersebut.
Di samping itu, juga ada laporan pidananya di tingkat Mabes Polri dan di Polda Sulawesi Selatan, tetapi semua sudah terbit SP3-nya atau telah dihentikan karena semua laporannya tidak terbukti.
Lihat Juga: Warga Kecewa Raffi Ahmad Batal Bangun Beach Club, Lurah Ngestirejo: Yang Nolak Warga Luar Gunungkidul!
(tri)