Legislator Demokrat Dorong Pemerataan Kualitas Pendidikan di Makassar
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:24 WIB
loading...
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Horison, Selasa, (24/5/2022). Foto: Sindonews/Syamsi Nur Fadhila
A
A
A
MAKASSAR - Sebaran sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kota Makassar belum merata di setiap kecamatan. Alhasil, hal ini menyulitkan warga saat mendaftar anaknya dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB jalur zonasi.
Di Kecamatan Makassar misalnya, hanya terdapat 2 SMP Negeri. Yakni UPT SPF SMP Negeri 46 dan UPT SPF SMP Negeri 47 Makassar.
Baca Juga: Gedung DPRD Makassar Dipertimbangkan Terapkan Lockdown
Hal ini menjadikan banyak siswa di lulusan Sekolah Dasar (SD) di kecamatan tersebut, terpaksa beralih ke sekolah swasta lantaran ketatnya persaingan untuk mendaftar di 2 SMP negeri itu.
Anggota Komisi B DPRD Makassar , Rezki menyayangkan hal tersebut. Dirinya mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat di konstituennya terkait persoalan itu.
"Masyarakat banyak mengeluh ke saya karena mau tidak mau, anaknya harus ke sekolah swasta karena tidak tertampung di SMP negeri," ungkap Legislator Demokrat Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Horison, Selasa (24/5/2022).
Di Kecamatan Makassar misalnya, hanya terdapat 2 SMP Negeri. Yakni UPT SPF SMP Negeri 46 dan UPT SPF SMP Negeri 47 Makassar.
Baca Juga: Gedung DPRD Makassar Dipertimbangkan Terapkan Lockdown
Hal ini menjadikan banyak siswa di lulusan Sekolah Dasar (SD) di kecamatan tersebut, terpaksa beralih ke sekolah swasta lantaran ketatnya persaingan untuk mendaftar di 2 SMP negeri itu.
Anggota Komisi B DPRD Makassar , Rezki menyayangkan hal tersebut. Dirinya mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat di konstituennya terkait persoalan itu.
"Masyarakat banyak mengeluh ke saya karena mau tidak mau, anaknya harus ke sekolah swasta karena tidak tertampung di SMP negeri," ungkap Legislator Demokrat Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Horison, Selasa (24/5/2022).
Lihat Juga :