Begini Kronologi Sopir Pajero Aniaya Pengemudi Yaris di Tol Tomang
Senin, 23 Mei 2022 - 17:44 WIB
loading...
Polisi mengungkap pemilik mobil Pajero Sport yang dikemudikan seorang pria bersikap arogan hingga melakukan pemukulan di Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Toyota Yaris berinisial YAS melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan. Dia mengaku dipukul oleh pengemudi mobil Mitsubishi Pajero di Gerbang Tol (GT) Tomang, Minggu (22/5/2022).
Aksi pemukulan itu bermula saat korban akan masuk ke Gerbang Tol Tomang arah dalam kota sekitar pukul 10.30 WIB. Pada saat yang sama, pengemudi mobil Pajero bernomor polis B-199-MCP turun dari kendaraannya dan menghampiri korban. Baca juga: Terungkap! Mobil Pajero Ugal-ugalan di Tol Tomang Ternyata Milik Perusahaan
Dalam laporan tersebut dijelaskan kronologi singkat terjadi saat korban hendak masuk ke gerbang Tol Tomang arah Dalam Kota. Kemudian terlapor yang mengendarai Pajero turun dan langsung menghampiri mobil korban.
”Langsung melakukan tindakan kekerasan pada korban dengan cara menarik kerah baju serta memukul wajah sebelah kanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (23/5/2022).
Aksi kekerasan itu lantas dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2478/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.”Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP,” jelasnya.
Aksi pemukulan itu bermula saat korban akan masuk ke Gerbang Tol Tomang arah dalam kota sekitar pukul 10.30 WIB. Pada saat yang sama, pengemudi mobil Pajero bernomor polis B-199-MCP turun dari kendaraannya dan menghampiri korban. Baca juga: Terungkap! Mobil Pajero Ugal-ugalan di Tol Tomang Ternyata Milik Perusahaan
Dalam laporan tersebut dijelaskan kronologi singkat terjadi saat korban hendak masuk ke gerbang Tol Tomang arah Dalam Kota. Kemudian terlapor yang mengendarai Pajero turun dan langsung menghampiri mobil korban.
”Langsung melakukan tindakan kekerasan pada korban dengan cara menarik kerah baju serta memukul wajah sebelah kanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (23/5/2022).
Aksi kekerasan itu lantas dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2478/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.”Peristiwa tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP,” jelasnya.
Lihat Juga :