PWNU Jatim Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kantor Kedubes Inggris
Sabtu, 21 Mei 2022 - 15:34 WIB
loading...
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mengecam keras Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera LGBT pada Hari Anti-Homofobia pada Rabu (18/5/2022). Foto/Instagram Kedubes Inggris
A
A
A
SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengecam keras Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang mengibarkan bendera lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada Hari Anti-Homofobia pada Rabu (18/5/2022).
Bendera itu dikibarkan di depan kantor Kedubes Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kibarkan Bendera LGBT, Pihak Kedubes Inggris Akui Hanya Sehari
"Pengibaran bendera itu sama saja tidak menghormati Indonesia. Kami menyayangkan seharusnya mereka menghormati sikap Indonesia terkait LGBT. LGBT adalah ilegal. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim kemudian punya adat ketimuran," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, Abdussalam Shohib, Sabtu (21/5/2022).
Gus Salam, panggilan karib Abdussalam Shohib mengatakan, LGBT yang merupakan kelainan seksual yang tidak pantas untuk diakui. Apalagi ajaran Islam sudah jelas melarang hubungan sesama jenis.
Dalam Islam, kata dia, kelamin itu dua laki-laki dan perempuan. Kemudian pernikahan yang sah suami istri antara laki dan perempuan.
Bendera itu dikibarkan di depan kantor Kedubes Inggris, Jalan Patra Kuningan Raya, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kibarkan Bendera LGBT, Pihak Kedubes Inggris Akui Hanya Sehari
"Pengibaran bendera itu sama saja tidak menghormati Indonesia. Kami menyayangkan seharusnya mereka menghormati sikap Indonesia terkait LGBT. LGBT adalah ilegal. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim kemudian punya adat ketimuran," kata Wakil Ketua PWNU Jatim, Abdussalam Shohib, Sabtu (21/5/2022).
Gus Salam, panggilan karib Abdussalam Shohib mengatakan, LGBT yang merupakan kelainan seksual yang tidak pantas untuk diakui. Apalagi ajaran Islam sudah jelas melarang hubungan sesama jenis.
Dalam Islam, kata dia, kelamin itu dua laki-laki dan perempuan. Kemudian pernikahan yang sah suami istri antara laki dan perempuan.
Lihat Juga :