Kasus Ayah Diduga Cabuli 3 Anak Kandung di Luwu Dihentikan, Ini Penyebabnya
Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:14 WIB
loading...
Penyidik Polda Sulsel memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga orang anak yang diduga dilakukan oleh bapak kandungnya di Luwu Timur. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak yang diduga dilakukan oleh bapak kandungnya di Luwu Timur.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban R di Mapolda Sulsel.
Baca juga: Polisi Akan Ambil Keterangan 3 Anak Terduga Korban Pencabulan di Luwu Timur
"Dari hasil gelar perkara tadi, diambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi peristiwa pidana," turur Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5/2022).
Komang menerangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, karena hasil visum terhadap ketiga korban ini tidak ditemukan adanya bekas luka akibat dugaan pencabulan.
"Hasil visum ketiga anak ini, sudah digelar di dua tempat berbeda seperti di Puskesmas Malili dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," ungkapnya.
Gelar perkara khusus yang digelar hari ini, kata Komang tim gabungan pun merekomendasikan untuk memberikan perlindungan baik terhadap pelapor maupun ketiga anaknya.
Baca juga: Polwan Cantik Briptu Suci Dikirimi Pesan Aneh, Suaminya hanya Bertugas Menghamili Selingkuhan
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan ke pelapor maupun tiga anaknya dan difasilitasi oleh LPSK," tuturnya.
Gelar perkara khusus tersebut menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan LBH Makassar.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh ibu korban R di Mapolda Sulsel.
Baca juga: Polisi Akan Ambil Keterangan 3 Anak Terduga Korban Pencabulan di Luwu Timur
"Dari hasil gelar perkara tadi, diambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi peristiwa pidana," turur Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Mapolda Sulsel, Jumat (20/5/2022).
Komang menerangkan bahwa dalam kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, karena hasil visum terhadap ketiga korban ini tidak ditemukan adanya bekas luka akibat dugaan pencabulan.
"Hasil visum ketiga anak ini, sudah digelar di dua tempat berbeda seperti di Puskesmas Malili dan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," ungkapnya.
Gelar perkara khusus yang digelar hari ini, kata Komang tim gabungan pun merekomendasikan untuk memberikan perlindungan baik terhadap pelapor maupun ketiga anaknya.
Baca juga: Polwan Cantik Briptu Suci Dikirimi Pesan Aneh, Suaminya hanya Bertugas Menghamili Selingkuhan
"Melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan, pemulihan ke pelapor maupun tiga anaknya dan difasilitasi oleh LPSK," tuturnya.
Gelar perkara khusus tersebut menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya dari Krimum Polda Sulsel, KSP, Kompolnas, LPSK, KSP, KPPA, Apsifor, PDFI dan LBH Makassar.
(shf)
Lihat Juga :