Pengamat Sebut Politisi Tak Cocok Menjabat Direksi BUMD Makassar
Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:30 WIB
loading...
Politisi dianggap tak cocok menjabat sebagai Direksi BUMD Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Seleksi lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar mulai dibuka sejak Kamis, 19 Mei 2022 kemarin. Siapapun dipersilakan mendaftar, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Anggota partai politik (parpol) pun sah-sah saja untuk mengikuti seleksi. Pasalnya, dalam aturan yang ditetapkan, hanya pengurus partai politik yang tidak dibolehkan mendaftar.
Baca juga:Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dibuka
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk jabatan dewan pengawas yakni, sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Kemudian, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1; berusia paling tinggi 60 tahun 0 hari pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan pailit; dan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Persyaratan tersebut juga berlaku bagi calon pelamar untuk jabatan direksi. Hanya saja untuk usia pelamar paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar, serta harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Andi Siswanta Attas berujar, berdasarkan persyaratan tersebut, anggota partai politik memiliki peluang untuk mengikuti seleksi.
Baca juga:Direksi Sementara BUMD Makassar Tetap Bisa Dievaluasi
"Di bagian persyaratan hanya disebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik , kalau anggota berarti boleh-boleh saja mendaftar," ungkap Siswanta.
Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis menyebut, anggota parpol pada dasarnya tak cocok menempati jabatan direksi BUMD.
Pasalnya, Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD dalam menghasilkan dividen atau keuntungan.
"Kalau melihat latar belakang politisi, sebenarnya tidak cocok untuk direksi. BUMD ini kan lembaga yang harus menghasilkan dividen atau keuntungan bagi daerah. Kalau sebagai Dewas boleh saja," katanya.
Menurut Bastian, BUMD akan sangat riskan jika dipimpin oleh seorang politisi. Hal itu sangat rawan untuk dipolitisasi, mengingat sebentar lagi akan dihadapkan dengan momentum tahun politik.
"Sebagai direksi, saya melihat stagnan saja, tidak mempunyai kemampuan. Apalagi dikaitkan tahun politik, berarti ada indikasi menempatkan orang itu untuk menggalang dana dan mencari suara untuk partai tertentu," jelasnya.
Baca juga:Kinerja 4 BUMD Makassar Belum Optimal, Wali Kota Akan Evaluasi Direksi
Menurut Bastian, jabatan direksi seyogyanya diisi oleh kalangan profesional yang memang memiliki latar belakang di dunia usaha. Hal ini disebutnya bisa membawa laba bagi BUMD yang dipimpin.
"Sebenarnya yang ditempatkan itu harusnya yang profesional, yang pernah menduduki atau bekerja di dunia usaha sehingga dia menghasilkan keuntungan optimal di BUMD bersangkutan. Kalau yang ditempatkan orang politik, bukan hanya cari dana, tapi untuk mengumpulkan suara. Di sinilah dilihat kepala daerah ini negarawan atau tidak," tukasnya.
Anggota partai politik (parpol) pun sah-sah saja untuk mengikuti seleksi. Pasalnya, dalam aturan yang ditetapkan, hanya pengurus partai politik yang tidak dibolehkan mendaftar.
Baca juga:Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dibuka
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk jabatan dewan pengawas yakni, sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Kemudian, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1; berusia paling tinggi 60 tahun 0 hari pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan pailit; dan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Persyaratan tersebut juga berlaku bagi calon pelamar untuk jabatan direksi. Hanya saja untuk usia pelamar paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar, serta harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Andi Siswanta Attas berujar, berdasarkan persyaratan tersebut, anggota partai politik memiliki peluang untuk mengikuti seleksi.
Baca juga:Direksi Sementara BUMD Makassar Tetap Bisa Dievaluasi
"Di bagian persyaratan hanya disebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik , kalau anggota berarti boleh-boleh saja mendaftar," ungkap Siswanta.
Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis menyebut, anggota parpol pada dasarnya tak cocok menempati jabatan direksi BUMD.
Pasalnya, Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD dalam menghasilkan dividen atau keuntungan.
"Kalau melihat latar belakang politisi, sebenarnya tidak cocok untuk direksi. BUMD ini kan lembaga yang harus menghasilkan dividen atau keuntungan bagi daerah. Kalau sebagai Dewas boleh saja," katanya.
Menurut Bastian, BUMD akan sangat riskan jika dipimpin oleh seorang politisi. Hal itu sangat rawan untuk dipolitisasi, mengingat sebentar lagi akan dihadapkan dengan momentum tahun politik.
"Sebagai direksi, saya melihat stagnan saja, tidak mempunyai kemampuan. Apalagi dikaitkan tahun politik, berarti ada indikasi menempatkan orang itu untuk menggalang dana dan mencari suara untuk partai tertentu," jelasnya.
Baca juga:Kinerja 4 BUMD Makassar Belum Optimal, Wali Kota Akan Evaluasi Direksi
Menurut Bastian, jabatan direksi seyogyanya diisi oleh kalangan profesional yang memang memiliki latar belakang di dunia usaha. Hal ini disebutnya bisa membawa laba bagi BUMD yang dipimpin.
"Sebenarnya yang ditempatkan itu harusnya yang profesional, yang pernah menduduki atau bekerja di dunia usaha sehingga dia menghasilkan keuntungan optimal di BUMD bersangkutan. Kalau yang ditempatkan orang politik, bukan hanya cari dana, tapi untuk mengumpulkan suara. Di sinilah dilihat kepala daerah ini negarawan atau tidak," tukasnya.
(luq)
Lihat Juga :