Pengamat Sebut Politisi Tak Cocok Menjabat Direksi BUMD Makassar

Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:30 WIB
loading...
Pengamat Sebut Politisi...
Politisi dianggap tak cocok menjabat sebagai Direksi BUMD Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seleksi lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar mulai dibuka sejak Kamis, 19 Mei 2022 kemarin. Siapapun dipersilakan mendaftar, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Anggota partai politik (parpol) pun sah-sah saja untuk mengikuti seleksi. Pasalnya, dalam aturan yang ditetapkan, hanya pengurus partai politik yang tidak dibolehkan mendaftar.

Baca juga:Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dibuka

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk jabatan dewan pengawas yakni, sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.

Kemudian, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1; berusia paling tinggi 60 tahun 0 hari pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan pailit; dan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Persyaratan tersebut juga berlaku bagi calon pelamar untuk jabatan direksi. Hanya saja untuk usia pelamar paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar, serta harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Andi Siswanta Attas berujar, berdasarkan persyaratan tersebut, anggota partai politik memiliki peluang untuk mengikuti seleksi.

Baca juga:Direksi Sementara BUMD Makassar Tetap Bisa Dievaluasi

"Di bagian persyaratan hanya disebutkan tidak sedang menjadi pengurus partai politik , kalau anggota berarti boleh-boleh saja mendaftar," ungkap Siswanta.

Pengamat Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara Universitas Patria Artha Makassar, Bastian Lubis menyebut, anggota parpol pada dasarnya tak cocok menempati jabatan direksi BUMD.

Pasalnya, Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD dalam menghasilkan dividen atau keuntungan.

"Kalau melihat latar belakang politisi, sebenarnya tidak cocok untuk direksi. BUMD ini kan lembaga yang harus menghasilkan dividen atau keuntungan bagi daerah. Kalau sebagai Dewas boleh saja," katanya.

Menurut Bastian, BUMD akan sangat riskan jika dipimpin oleh seorang politisi. Hal itu sangat rawan untuk dipolitisasi, mengingat sebentar lagi akan dihadapkan dengan momentum tahun politik.

"Sebagai direksi, saya melihat stagnan saja, tidak mempunyai kemampuan. Apalagi dikaitkan tahun politik, berarti ada indikasi menempatkan orang itu untuk menggalang dana dan mencari suara untuk partai tertentu," jelasnya.

Baca juga:Kinerja 4 BUMD Makassar Belum Optimal, Wali Kota Akan Evaluasi Direksi

Menurut Bastian, jabatan direksi seyogyanya diisi oleh kalangan profesional yang memang memiliki latar belakang di dunia usaha. Hal ini disebutnya bisa membawa laba bagi BUMD yang dipimpin.

"Sebenarnya yang ditempatkan itu harusnya yang profesional, yang pernah menduduki atau bekerja di dunia usaha sehingga dia menghasilkan keuntungan optimal di BUMD bersangkutan. Kalau yang ditempatkan orang politik, bukan hanya cari dana, tapi untuk mengumpulkan suara. Di sinilah dilihat kepala daerah ini negarawan atau tidak," tukasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
Antisipasi Risiko Geopolitik...
Antisipasi Risiko Geopolitik Global, BUMD Jakarta Percepat Impor 7.500 Sapi
Konsolidasi BUMD Diperkuat,...
Konsolidasi BUMD Diperkuat, Dharma Jaya Siapkan Strategi Ketahanan Pangan Jakarta
Pramono Minta BUMD Persiapkan...
Pramono Minta BUMD Persiapkan Diri Hadapi Tantangan Geopolitik dan El Nino
Dharma Jaya Targetkan...
Dharma Jaya Targetkan 1.416 Titik Bazar pada 2026
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
Wujudkan Ketahanan Pangan,...
Wujudkan Ketahanan Pangan, Kemendagri Perkuat Interkonektivitas Cold Chain BUMD
Rekomendasi
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved