Istri Poliandri demi Nafsu Ranjang, MUI Cianjur: Haram!
Kamis, 19 Mei 2022 - 09:59 WIB
loading...
Wanita NN saat dijatuhi talak tiga oleh kedua suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan
A
A
A
CIANJUR - Menikahi dua laki-laki atau poliandri, nekat dilakukan wanita berinisial NN warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi wanita berinisial NN tersebut, menggemparkan warga.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Ranjang Jadi Motif NN Lakukan Poliandri hingga Diusir dari Desa
Bahkan, NN akhirnya diusir dari kampungnya dan pakaiannya dibakar oleh warga yang emosi. Kasus poliandri berujung pengusiran ini, juga membuat Ketua MU Cianjur, KH. Abdul Rauf angkat bicara.
Menurut Abdul Rauf, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukumnya haram. "Nikah poliandri atau wanita yang menikah dengan lebih dari satu pria, tidak dibenarkan baik secara hukum negara, hukum agama, maupun norma masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Ranjang Jadi Motif NN Lakukan Poliandri hingga Diusir dari Desa
Bahkan, NN akhirnya diusir dari kampungnya dan pakaiannya dibakar oleh warga yang emosi. Kasus poliandri berujung pengusiran ini, juga membuat Ketua MU Cianjur, KH. Abdul Rauf angkat bicara.
Menurut Abdul Rauf, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukumnya haram. "Nikah poliandri atau wanita yang menikah dengan lebih dari satu pria, tidak dibenarkan baik secara hukum negara, hukum agama, maupun norma masyarakat," tegasnya.
Lihat Juga :