Selamat, Kota Gorontalo Masuk di Top 99 SiNovik Nasional 2020

Senin, 22 Juni 2020 - 11:19 WIB
loading...
Selamat, Kota Gorontalo Masuk di Top 99 SiNovik Nasional 2020
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Nuralbar Finasim
A A A
GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo masuk dalam Top 99 SiNovik 2020. Tercatat, dari sekitar 2000-an peserta atau instansi perwakilan seluruh daerah, yang mengikuti Sosialisasi Kompetisi Inovasi (SiNovik) Pelayanan Publik, yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) RI. Kota Gorontalo menjadi satu-satunya yang masuk dalam 99 SiNovik 2020 dari Provinsi Gorontalo.

Dari tiga program yang dimasukan, hanya satu program yang berhasil bertahan dan masuk pada Top 99 SiNovik 2020 Nasional. Yakni Program Tanda Aman Calon Pengantin, yang akrab disebut dengan Tancap Nikah di Kota Gorontalo. Demikian kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr. Nuralbar Finasim, saat dihubungi terpisah melalui selular Jumat (19/06/2020).

“Kami tentunya sangat bersyukur dengan prestasi ini, karena dari 2000-an peserta Kota Gorontalo masuk di Top 99 SiNovik Nasional, dan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo. Ini tentunya tidak luput dari dukungan Pemerintah Kota Gorontalo, terhadap pelaksanaan program kegiatan Tancap Nikah oleh Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, sampai bisa dijalankan dengan baik oleh masyarakat,” ujar Nuralbar.

Sementara itu Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa menerangkan, penentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB No.44/2020 mengenai komposisi Top 99 dan Top 45, serta 15 finalis dan 5 pemenang dari kelompok khusus KIPP 2020. Pemilihan Top 99 ditentukan secara proporsional dan profesional dengan memerhatikan kategori kompetisi, kelompok inovasi, keterwakilan peserta kompetisi, dan keterwakilan regional termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar.

“Setelah pengumuman telah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB selaku penyelenggara, akan dilakukan uji publik terhadap inovasi tersebut. Publik berhak melakukan protes terhadap daftar Top 99 inovasi pelayanan publik Publik dan 15 finalis Kelompok Khusus selama kurang lebih lima hari kalender setelah pengumuman. Jika tidak ada keberatan terhadap seluruh inovasi yang diumumkan, maka akan kami tindak lanjuti dengan penetapan secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB,” ungkap Diah dalam Focus Group Discussion Penentuan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan 15 finalis Kelompok Khusus KIPP 2020.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2610 seconds (0.1#10.140)