Oditur Militer Tinggi Akan Bantah Pembelaan Kolonel Priyanto

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:51 WIB
loading...
Oditur Militer Tinggi...
Oditur Militer akan melakukan pembacaan replik dalam pembunuhan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, yang menjerat Kolonel Inf Priyanto dijadwalkan bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). Adapun agendanya ialah pembacaan replik dari Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan, pelaksanaan sidang akan disesuaikan dengan jadwal dari Majelis Hakim. "Tetap, Selasa 17 Mei 2022. Waktu menyesuaikan dengan kegiatan majelis," kata Wirdel dikutip, Selasa (17/5/2022).

Wirdel memastikan, pihaknya akan membantah nota pembelaan yang disampaikan Kolonel Priyanto melalui penasihat hukumnya. Terutama, terkait pasal-pasal yang diminta untuk tidak didakwakan kepada perwira menengah tersebut.

"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang disampaikan dalam pleidoi penasihat hukum terdakwa," ujarnya. Baca: Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore

Saat gelaran sidang sebelumnya, Wirdel menuturkan, akan menguatkan tuntutannya dalam pembacaan replik. Dia berkeyakinan bahwa tuntutan seumur hidup akan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami berkeyakinan (dengan tuntutan). Nanti direplik kami akan disampaikan hal yang menguatkan tuntutan. Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, perampas kemerdekaan, dan pembuangan mayat," ujarnya.

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan pekan lalu, Kolonel Inf Priyanto menolak dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dua pasal itu terkait Pembunuhan Berencana dan Penculikan.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Rekomendasi
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved