7 perusahaan tambang dapat peringatan keras

Senin, 05 Agustus 2013 - 15:05 WIB
7 perusahaan tambang dapat peringatan keras
7 perusahaan tambang dapat peringatan keras
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Samarinda memberikan peringatan keras terhadap tujuh perusahaan pertambangan karena dinilai mengabaikan lingkungan hidup.

Jika dalam waktu yang ditentukan perusahaan tidak segera memperbaiki, maka Pemkot bisa mencabut izin usaha tambang perusahaan tersebut.

”Kalau perintah ini masih diabaikan tentu kita akan bertindak ke pencabutan izin lingkungan atau bahkan hingga ke IUP,” kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, Senin (5/8/2013) di sela-sela aktifitas safari Ramadan.

Karena pencabutan kedua izin ini merupakan sebagai bukti sanksi tegas yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.

”Bukan berarti apabila pencabutan izin tadi dilakukan, urusan pelanggaran lingkungan selesai lho, ” tukasnya.

Pemkot Samarinda akan tetap menuntut pertanggungjawaban perusahaan agar terus melakukan perbaikan sesuai kesepakan perjanjian yang telah ditandatangani perusahaan sebelum melakukan aktivitas pertambangannya.

”Karena kalau masih diabaikan tidak menutup kemungkinan masalah ini akan mengarah ke koridor hukum,” imbuh Nusyirwan.

Nursyiram menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Juli 2013 oleh Pemkot Samarinda ada 57 pemegang IUP di wilayahnya, namun hanya 35 perusahaan yang saat ini masih beroperasi.

Sisanya, sebanyak 27 perusahaan mendapatkan status pembinaan dan tujuh perusahaan mendapat peringatan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5925 seconds (0.1#10.140)