Razia di Puncak Cianjur, Polisi Amankan Tersangka Perdagangan Orang

Minggu, 21 Juni 2020 - 19:20 WIB
loading...
Razia di Puncak Cianjur,...
Petugas gabungan memeriksa identitas warga di kawasan Puncak, Cianjur. Foto/Humas Polres Cianjur
A A A
CIANJUR - Petugas gabungan dari Polres Cianjur, Polda Jabar, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur mengamankan tersangka perdagangan orang atau human trafficking di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.

Tersangka DK (39) yang berprofesi sebagai mucikari ini, diamankan saat petugas gabungan menggelar melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak pada Sabtu (20/6/2020) malam. (BACA JUGA: Jajakan Perempuan di Villa Kota Bunga Cianjur, Dua Mucikari Ditangkap )

Razia tersebut dipimpin Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto. Saat merazia Villa Wahid Ciloto, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, petugas mendapati pelaku DK bersama korban tiga perempuan yang hendak dijual, EM (20), NY, dan R (22). (BACA JUGA: Jajakan 11 Wanita-1 Ladyboy ke Orang Arab, 4 Warga Cianjur Dibekuk Polisi )

EM merupakan warga Kampung Sukajadi Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur; NY warga Kampung Leles, Desa Sukamanah, Kecamatan Cilaku; dan R, warga di Kampung Pasirnangka, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Cianjur. (BACA JUGA: Jual Pria dan Wanita ke WNA Timur Tengah, 5 Warga Cianjur Diringkus )

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil keterangan sementara, tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 rb hingga Rp1,5 juta,” kata AKBP Juang.

Razia di Puncak Cianjur, Polisi Amankan Tersangka Perdagangan Orang

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin raziadi kawasan Puncak, Cianjur. Foto/Humas Polres Cianjur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, tersangka DK disangkan melanggar Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "DK terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata Niki.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)