12 Jam Diperiksa, Bos Goldcoin Bali Rizki Adam Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:01 WIB
loading...
Bos Goldcoin Bali Rizki Adam. Foto: Chusna/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Owner PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali. Dia ditahan dalam kasus penipuan investasi puluhan miliar.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (13/2/2022).
Rizki ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Luhut Kasih Izin PT GSI Diaudit Soal Bisnis PCR dengan Syarat
Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (13/2/2022).
Rizki ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, dia langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Luhut Kasih Izin PT GSI Diaudit Soal Bisnis PCR dengan Syarat
Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Lihat Juga :