Ali Shodiqin, Eks Kepala Sekolah Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:58 WIB
loading...
Ali Shodiqin, Eks Kepala...
Tim Tabur Kejari Surabaya kembali menangkap terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur atas nama Ali Shodiqin, Rabu (11/5/2022). Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menangkap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur atas nama Ali Shodiqin, Rabu (11/5/2022).

"Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari tahun 2022. Dia ditangkap di sekitar rumah orang tuanya di Trosobo Taman Sidoarjo sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi.



Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.



Ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 saat terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut.

Tindak pidana ini diatur di dalam Pasal 80 Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Diketahui, terpidana pada tahun 2018 menjadi kepala sekolah di salah satu SMP swasta di Surabaya. Saat itu, dia diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat dhuhur.

Akibatnya, korban merasa ketakutan dan trauma dan melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)