Ini Tampang Pelaku Pembegalan Sopir Truk Gas LPG di Cilincing

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:14 WIB
loading...
Ini Tampang Pelaku Pembegalan...
Polisi menangkap tiga dari enam pelaku begal terhadap sopir truk bermuatan gas elpiji. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022). Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Polsek Cilincing berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku yang melakukan aksi begal truk gas elpiji 3 kilogram (kg) di lampu merah Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sedang 3 pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi.

Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, pelaku pembegalan ditangkap masih di sekitar Cilincing. ”Salah satu pelaku yang kita tangkap itu yang membawa celurit melakukan perlawanan, kita berikan tindakan tegas terukur,” kata Robinson, Rabu (11/5/2022). Baca juga: Sadis! Sopir Truk Gas LPG Dibegal di Cilincing, Kernet Dibacok

Menurut dia, para pelaku sebagian tukang parkir liar dan mengaku baru melakukan aksinya dua kali. ”Merekamemanfaatkan saat lalu lintas sepi di malam hari khususnya saat lampu merah. Kaca dipecahin dahulu, sehingga mental dari sopir atau kenek langsung down,” ucapnya. Baca juga: Begini Pengakuan Sopir Truk Gas Elpiji Korban Begal Cilincing

Sedangkan korban kenek yang dibacok para pelaku saat ini sedang menjalani perawatan intens di rumah sakit. ”Korban sedang dirawat dalam kondisi sadar dan masih bisa diajak berkomunikasi. Dia mengalami luka pada tangan dan perut sebelah kanan,” tegasnya.

Adapun peran pelaku sebagai berikut:

1. Alfandi alias Alfan, peran: eksekutor melukai korban dengan senjata tajam jenis clurit.
2. M. Ramdani Mamonto als Dani, peran mengambil tas korban memukul wajah korban dan menentang korban, menyiapkan clurit yg digunakan untuk melukai korban
3. Raihan Rabbani als Aang, perannya memukul korban badan korban dengan tangan kosong

Sedangkan ada tiga orang tersangka yang masih dalam pencarian orang (DPO) yakni:

1. Suryadi, memiliki peran merampas tas korban dari dalam mobil
2. Ian, memiliki peran mengambil tabung gas
3. Pian, memiliki peran memukul korban dengan tangan kosong.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Truk Dilarang Beroperasi...
Truk Dilarang Beroperasi selama 17 Hari saat Lebaran, DPR: Bebani Industri dan Sopir
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Rekomendasi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved