Realisasi Kinerja SKPD Maksimal, DPRD Apresiasi LPKJ Bupati Gowa

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:56 WIB
loading...
Realisasi Kinerja SKPD...
Penyerahan LKPJ Bupati Gowa pada Rapat Paripurna DPRD Gowa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (10/5/2022). Foto/Istimewa
A A A
GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengapresiasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dianggap tetap mampu berjalan dengan baik meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan rata-rata berdasarkan laporan yang disampaikan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Gowa menyebutkan realisasi kinerja berjalan dengan baik dan maksimal.

“Secara nyata kami mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang terus melakukan percepatan dalam menjalankan pemerintahan. Termasuk terkait laporan realisasi kinerja dari SKPD yang dilaporkan hasilnya rata-rata mencapai 90 sampai 100 persen,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam saat menyampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Gowa terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Gowa di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Kelompok Geng Motor di Gowa Diamankan Bersama Bom Molotov dan Panah

Terutama, kata Asnawi Syam, pada Program Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupatan, seperti Pendidikan dan Kesehatan Gratis. Dirinya menyebutkan progam ini tetap bisa berjalan dengan baik dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi terbaik di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi sebab pemerintah dengan baik menjalankan programnya. Terkhusus dalam penyelenggaraan kesehatan gratis maupun program pendidikan gratis, termasuk juga program kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi berkaitan dengan peningkatan SDM dengan menggunakan biaya pemerintah,” ungkapnya.

Walaupun demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Pansus DPRD Kabupaten Gowa tetap memberikan beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021. Salah satunya, dia berharap agar dalam pengerjaan pembangunan harus tetap mengutamakan kualitas.

DPRD Kabupaten Gowa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam melakukan pembahasan senantiasa objektif dan tetap bersikap kritis dan konstruktif dalam melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 bersama dengan SKPD terkait.

Adnan menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan realisasi dari Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatakan bahwa Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah.

Laporan ini disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu bulan dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rekomendasi yang diberikan ini berupa catatan-catatan strategis ini tentu berisikan saran, dan masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan kewenangan daerah dan juga tugas pembantuan selama tahun anggaran 2021,” kata Adnan.

Baca Juga: Pemkab Gowa Segera Lakukan Seleksi Calon Peserta Rumah Tahfiz

Orang nomor satu di Gowa ini juga mengatakan bahwa hasil rekomendasi ini akan menjadi bahan perbaikan bagi SKPD terkait sebagai penanggung jawab urusan, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan di masa yang akan datang terkait penyusuan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.

“Ada beberapa rekomendasi dari Pansus, saya berharap para pimpinan SKPD yang hadir langsung mendengarkan agar langsung bisa menindaklanjuti apa-apa yang menjadi rekomendasi,” harap Adnan.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Deaeah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, Staf Ahli, Asiste, Pimpinan SKPD, Camat dan Kepala Bagian Lingkup Pemkab Gowa.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
P4S Punya Peran Penting...
P4S Punya Peran Penting Mendukung Pembangunan Pertanian
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Gowa Percayakan ITPLN untuk Pengembangan SDM
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
Ganjar Mbangun Ndeso...
Ganjar Mbangun Ndeso Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Masuk 36 Event Terbaik...
Masuk 36 Event Terbaik Dunia, Kopi Topidi Gowa Jadi Brand Terkenal
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Singgah di Rest Area...
Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit saat Mudik Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved