Oknum Legislator Lutim Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Pegawai SPBU

Sabtu, 07 Mei 2022 - 16:43 WIB
loading...
Oknum Legislator Lutim...
Oknum Legislator DPRD Luwu Timur diduga lakukan kekerasan terhadap pegawai SPBU. Foto: Istimewa
A A A
LUWU TIMUR - Aksi yang tidak baik ditunjukkan oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Usman Sadik saat berada diberada di SPBU Wasuponda.

Dimana aksi tidak baik Usman Sadik terekam CCTV yang sedang melakukan aksi kekerasan kepada salah seorang pegawai SPBU Wasuponda.

Baca Juga: Budiman Apresiasi Pengamanan Pilkades Serentak Luwu Timur

Dari informasi yang diperoleh, Usman Sadik bersama Sopirnya singgah ke SPBU untuk melalukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite emergency dimobil dinasnya, namun SPBU belum menyediakan Peratalite emergency kerena masih dalam tahapan pengrusan izin.

Saat dikonfirmasi, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, untuk BBM jenis Petralite tidak diperuntukkan untuk kendaraan pelat merah (Kendaraan Dinas).

“Apa yang dilakukan pegawai SPBU Wasuponda dengan tidak melayani pembelian jenis Petralite kepada mobil dinas sudah benar. Pegawai SPBU yang menganjurkan konsumen untuk mengisi Pertamax juga telah sesuai yang seharusnya,” kata Taufiq Kurniawan.

Taufiq juga menyebutkan berdasarkan SK Kementerian ESDM No 37 Th 2022 Produk Pertalite telah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium yang kuotanya ditetapkan oleh pemerintah per lembaga penyalur.

Terpisah, Mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, Apet juga mengecam atas apa yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat itu.

Menurut Apet, hal tersebut tidak mencerminkan sebagai Perwakilan Rakyat dan mencedarai harkat dan martabat lemabaga DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga: Pengurus Baru Apkasindo Perjuangan Luwu Utara dan Luwu Timur Dikukuhkan

"Dalam hal ini Usman Sadik harus dipanggil oleh Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan sanksi kepada Usman Sadik yang dinilai telah melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonsia," tegas Apet.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Video Ketua DPRD...
Viral Video Ketua DPRD Luwu Timur Tolak Jabat Tangan dengan Warga
Bus Diserang dan Dirusak...
Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi
Diinisiasi Ketua DPRD,...
Diinisiasi Ketua DPRD, 8 Parpol Pengusung Bakal Voting Cawabup Lutim
Gandeng PU dan PDAM,...
Gandeng PU dan PDAM, Dewan Tinjau Pengerjaan Proyek di Wotu dan Burau
Anggota DPRD Luwu Timur...
Anggota DPRD Luwu Timur Serahkan Bantuan Ternak di Kecamatan Wotu
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved