Bupati Jayapura Ingatkan Sanksi ASN Jika Tambah Libur Lebaran
Kamis, 05 Mei 2022 - 19:15 WIB
loading...
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Kawasan Wisata Pantai Khalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Kamis (5/5/2022).
A
A
A
SENTANI - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran 2022.
"Ya, pastilah sudah libur semua ASN di Pemerintah Kabupaten Jayapura. Tapi, di berbagai lembaga organisasi ya, kalau memang harus masuk kantor tanggal 9 Mei ini, jadi semuanya harus masuk," katanya usai melepas peserta jalan santai dan peluncuran Panitia HUT Pekabaran Injil (PI) Ke-94 di Pulau Asei Tahun 2022, di Kawasan Wisata Pantai Khalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Kamis (5/5/2022).
"Jadi, ASN di Pemkab Jayapura diminta masuk tepat waktu dan tidak ada yang menambah liburannya," sambungnya.
Dia menjelaskan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022, karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi yang lamanya mencapai 10 hari itu, sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
"Karena waktu cukup untuk kita libur. Kita harus terus berkarya lagi karena banyak hal yang harus kita kerjakan. Lihat situasi Papua, lihat situasi Tabi dan juga lihat situasi Kabupaten Jayapura, karena kita harus bekerja," terangnya.
"Ya, pastilah sudah libur semua ASN di Pemerintah Kabupaten Jayapura. Tapi, di berbagai lembaga organisasi ya, kalau memang harus masuk kantor tanggal 9 Mei ini, jadi semuanya harus masuk," katanya usai melepas peserta jalan santai dan peluncuran Panitia HUT Pekabaran Injil (PI) Ke-94 di Pulau Asei Tahun 2022, di Kawasan Wisata Pantai Khalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Kamis (5/5/2022).
"Jadi, ASN di Pemkab Jayapura diminta masuk tepat waktu dan tidak ada yang menambah liburannya," sambungnya.
Dia menjelaskan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk pada 9 Mei 2022, karena libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi yang lamanya mencapai 10 hari itu, sehingga tidak ada alasan mereka menambah waktu libur.
"Karena waktu cukup untuk kita libur. Kita harus terus berkarya lagi karena banyak hal yang harus kita kerjakan. Lihat situasi Papua, lihat situasi Tabi dan juga lihat situasi Kabupaten Jayapura, karena kita harus bekerja," terangnya.
Lihat Juga :