Belum Bayar THR, AMSI NTB Ingatkan Perusahaan Media Taati UU

Selasa, 03 Mei 2022 - 16:06 WIB
loading...
Belum Bayar THR, AMSI...
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengingatkan perusahaan media agar mematuhi ketentuan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan.
A A A
MATARAM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB mengingatkan perusahaan media agar mematuhi ketentuan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini terkait belum dibayarnya tunjangan hari raya (THR) kepada para wartawan oleh sejumlah perusahaan media.

Hasil evaluasi AMSI terhadap ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dikeluarkan menjelang dan pasca Lebaran. Dari evaluasi itu diketahui bahwa perusahaan media masih belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya. Baca juga: Jadi Korban Berita Hoax, Politisi PPP Somasi Salah Satu Media Online



Ketua AMSI NTB Fauzan Zakaria, mengatakan, pihaknya menemukan banyak perusahaan media yang tidak taat aturan dan tidak memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawannya.

“Banyak yang belum memenuhi kewajiban membayar THR kepada wartawan,” ungkap Fauzan Zakaria tanpa menyebutkan secara spesifik perusahaan media tersebut, Selasa (3/5/2022).

Fauzan Zakaria mengimbau ke depannya agar perusahaan media menaati ketentuan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fauzan menambahkan, perusahaan media, ke depannya juga diminta lebih kreatif dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

“Perusahaan media diminta mampu bersaing, dengan menyuguhkan konten pemberitaan yang menarik dan mendidik hingga dilirik pemirsa,” imbuhnya. Baca juga: Peliputan di Balai Kota DKI Dibatasi, Anies-Sandi Tertutup kepada Media

Fungsi media sebagai kontrol sosial, edukasi, dan hiburan harus berjalan seiring tanpa mengabaikan hak dan kewajiban para karyawannya, termasuk di dalamnya para wartawan yang menjadi ujung tombak.

AMSI NTB mengajak organisasi wartawan lainnya untuk bisa bersinergi meningkatkan kapasitas wartawan dan memperjuangkan apa yang menjadi hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Munas ke 2, Amikraf...
Gelar Munas ke 2, Amikraf Komitmen Jadi Jembatan Praktisi dan Akademisi
Kebut Penyaluran BLT...
Kebut Penyaluran BLT Kesra 2025 di Mataram, Pos Indonesia Lakukan Ini
Janji Politik Raja Mataram...
Janji Politik Raja Mataram Bangun Tempat Penyeberangan di Tepi Sungai Bengawan Solo
Mataram Membara, Massa...
Mataram Membara, Massa Bakar Gedung DPRD NTB
Strategi Raja Dyah Balitung...
Strategi Raja Dyah Balitung Pimpin Mataram, Bebaskan Pajak hingga Pelihara Bangunan Suci
Kolaborasi dengan Universitas...
Kolaborasi dengan Universitas Bima Internasional MFH, Partai Perindo Luncurkan Kontainer Kesehatan di Mataram
Menkomdigi: Media Konvensional...
Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media
BEM PTNU Gelar Mukernas...
BEM PTNU Gelar Mukernas 2025, Presidium Nasional Tekankan Kolaborasi Gerakan
Anomali Krida Toyota:...
Anomali Krida Toyota: Menyulap Dealer 6 Hektar Jadi Resor Otomotif dan Markas Balap Mandalika
Rekomendasi
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved