Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Senin, 02 Mei 2022 - 06:37 WIB
loading...
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 narapidana (napi) di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Sebanyak 13.851 narapidana (napi) di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.



“Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi,” terangnya, Minggu (1/5/2022). Baca juga: Razia Kamar Napi di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Petugas Sita Benda Berbahaya

Remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. “Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” jelas Teguh.

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Baca juga: Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas

Dan, karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri. “Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” urai Teguh.

Sebelumnya, Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. "Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK (surat keputusan) remisi disebabkan beberapa hal.

Pertama pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali.

Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022. “Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” terang Teguh.

Di sisi lain, remisi tersebut membuat negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp8,1 miliar. Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Perlu diketahui bahwa satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp20.000 pet narapidana tiap hari.

“Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar,” ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Lapas Cipinang Tekan...
Lapas Cipinang Tekan Kepadatan Penghuni hingga 64 Persen
41 Narapidana Berisiko...
41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Mario Dandy, Terpidana...
Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved