PT SKK Sangkal Tudingan Mafia Impor Kasus Dugaan Pemerasan di Bandara Soetta
Sabtu, 30 April 2022 - 21:23 WIB
loading...
PT SKK berkomitmen melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan jasa titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) menyangkal tudingan bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor . Pernyataan ini menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus dugaan pemerasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta .
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.
Baca juga: Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan
Panji menegaskan PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya,” ungkapnya.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.
Baca juga: Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan
Panji menegaskan PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya,” ungkapnya.
Lihat Juga :