H-1 Libur Lebaran, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Kamis, 28 April 2022 - 08:31 WIB
loading...
Memasuki H-1 libur Lebaran, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Memasuki H-1 libur Lebaran, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik Jakarta. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Sempat Diprotes Emak-emak, Polisi Pastikan Praktik Ujian SIM Sesuai Aturan
Melansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (28/4/2022), beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut 4 titik lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Sempat Diprotes Emak-emak, Polisi Pastikan Praktik Ujian SIM Sesuai Aturan
Melansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (28/4/2022), beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut 4 titik lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lihat Juga :