Minta Bantuan Minuman Kaleng kepada Pemilik Warung Makan, Danramil 1701-02/Japut Diberi Sanksi
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Dandim 1701/Jayapura langsung merespons berita yang beredar di media sosial (medsos) terkait adanya permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral kepada pemilik warung makan oleh Danramil 1701-02/Japut, Selasa (26/4/2022).
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa Danramil 1701-02/Japut telah ditindak atau diberi sanksi karena mengeluarkan surat permohonan bantuan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.
"Benar terdapat surat permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," jelas Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, Danramil 1701-02/Jayapura Utara, Kapten Inf Jubelinus Simbiak mengeluarkan surat bernomor B/15/IV/2022, perihal permintaan bantuan dan partisipasi menyongsong hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2022. Surat itu ditujukan kepada pemilik warung makan di Jayapura Utara.
Dalam surat yang ditandatangani Komandan Koramil 1701-02/Japut Yubelius Simbiak itu disebutkan bahwa bantuan itu akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu. Surat tersebut dikeluarkan di Jayapura pada 18 April 2022.
Surat permintaan sumbangan tersebut sempat viral di medsos setelah seorang warganet membagikan foto surat tersebut di akun Twitternya.
Dandim 1701/Jayapura, lanjut Herman Taryaman, juga telah memerintahkan Danramil 1701-02/Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/Japut.
"Dandim 1701/Jayapura telah meminta kepada semua pihak, apabila menemui surat hal serupa untuk meminta bantuan, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada Dandim 1701/Jayapura," ujarnya.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa Danramil 1701-02/Japut telah ditindak atau diberi sanksi karena mengeluarkan surat permohonan bantuan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.
"Benar terdapat surat permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," jelas Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, Danramil 1701-02/Jayapura Utara, Kapten Inf Jubelinus Simbiak mengeluarkan surat bernomor B/15/IV/2022, perihal permintaan bantuan dan partisipasi menyongsong hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2022. Surat itu ditujukan kepada pemilik warung makan di Jayapura Utara.
Dalam surat yang ditandatangani Komandan Koramil 1701-02/Japut Yubelius Simbiak itu disebutkan bahwa bantuan itu akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu. Surat tersebut dikeluarkan di Jayapura pada 18 April 2022.
Surat permintaan sumbangan tersebut sempat viral di medsos setelah seorang warganet membagikan foto surat tersebut di akun Twitternya.
Dandim 1701/Jayapura, lanjut Herman Taryaman, juga telah memerintahkan Danramil 1701-02/Japut untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/Japut.
"Dandim 1701/Jayapura telah meminta kepada semua pihak, apabila menemui surat hal serupa untuk meminta bantuan, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada Dandim 1701/Jayapura," ujarnya.
(don)