Minta Bantuan Minuman Kaleng kepada Pemilik Warung Makan, Danramil 1701-02/Japut Diberi Sanksi
Rabu, 27 April 2022 - 11:57 WIB
loading...
Dandim 1701/Jayapura langsung merespons berita yang beredar di medsos terkait adanya permintaan bantuan minuman kaleng kepada pemilik warung makan oleh Danramil 1701-02/Japut, Selasa (26/4/2022). Foto ist
A
A
A
JAYAPURA - Dandim 1701/Jayapura langsung merespons berita yang beredar di media sosial (medsos) terkait adanya permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral kepada pemilik warung makan oleh Danramil 1701-02/Japut, Selasa (26/4/2022).
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa Danramil 1701-02/Japut telah ditindak atau diberi sanksi karena mengeluarkan surat permohonan bantuan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura. Baca juga: Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Pademangan Dapat Bantuan Sosial
"Benar terdapat surat permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," jelas Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, Danramil 1701-02/Jayapura Utara, Kapten Inf Jubelinus Simbiak mengeluarkan surat bernomor B/15/IV/2022, perihal permintaan bantuan dan partisipasi menyongsong hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2022. Surat itu ditujukan kepada pemilik warung makan di Jayapura Utara.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa Danramil 1701-02/Japut telah ditindak atau diberi sanksi karena mengeluarkan surat permohonan bantuan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura. Baca juga: Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Pademangan Dapat Bantuan Sosial
"Benar terdapat surat permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," jelas Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (27/4/2022).
Sebelumnya, Danramil 1701-02/Jayapura Utara, Kapten Inf Jubelinus Simbiak mengeluarkan surat bernomor B/15/IV/2022, perihal permintaan bantuan dan partisipasi menyongsong hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2022. Surat itu ditujukan kepada pemilik warung makan di Jayapura Utara.
Lihat Juga :