Sudah Dipulangkan, 3 Kader HMI Terancam Pidana
Senin, 25 April 2022 - 22:04 WIB
loading...
Polres Jakarta Pusat sudah memulangkan tiga kader HMI yang tertangkap saat demo di depan Istana Kepresidenan tak berizin. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat sudah memulangkan tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) yang tertangkap saat demo di depan Istana Ke presidenan tak berizin. Walau sudah dipulangkan, proses tersebut masih berlanjut karena melawan petugas
"Untuk sampai sekarang prosesnya masih berlangsung, kita kenakan 214 KUHP karena perbuatan melawan petugas. Kemudian prosesnya sementara berlangsung," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Wisnu mengatakan, status ketiga kader HMI itu masih mahasiswa dan dipulangkan 1x24 jam karena statusnya masih saksi. Baca juga: Demo di Depan Istana Negara, 3 Kader HMI Diamankan Polisi
"Kemarin, setelah 1 x 24 jam kita pulangkan. Masih saksi, nanti kita akan gelarkan yang jelas kita akan proses sesuai prosedur," katanya.
Ia juga melanjutkan, tiga kader HMI itu terancam pasal 214 KUHP karena melawan petugas. Selain itu, kata dia, demo itu tidak pada tempatnya dan tidak memiliki izin.
"Ini semua yang dilakukan melanggar dari UU 9 Tahun 1998 terkait dengan penyampaian aspirasi tempat-tempat mana yang boleh dilakukan aspirasi itu dilanggar. Salah satunya di lingkungan Istana Negara itu enggak boleh, harus ada pemberitahuan sebelum aksi, tapi tidak diberitahukan oleh mereka," kata Wisnu.
"Untuk sampai sekarang prosesnya masih berlangsung, kita kenakan 214 KUHP karena perbuatan melawan petugas. Kemudian prosesnya sementara berlangsung," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Wisnu mengatakan, status ketiga kader HMI itu masih mahasiswa dan dipulangkan 1x24 jam karena statusnya masih saksi. Baca juga: Demo di Depan Istana Negara, 3 Kader HMI Diamankan Polisi
"Kemarin, setelah 1 x 24 jam kita pulangkan. Masih saksi, nanti kita akan gelarkan yang jelas kita akan proses sesuai prosedur," katanya.
Ia juga melanjutkan, tiga kader HMI itu terancam pasal 214 KUHP karena melawan petugas. Selain itu, kata dia, demo itu tidak pada tempatnya dan tidak memiliki izin.
"Ini semua yang dilakukan melanggar dari UU 9 Tahun 1998 terkait dengan penyampaian aspirasi tempat-tempat mana yang boleh dilakukan aspirasi itu dilanggar. Salah satunya di lingkungan Istana Negara itu enggak boleh, harus ada pemberitahuan sebelum aksi, tapi tidak diberitahukan oleh mereka," kata Wisnu.
Lihat Juga :