Edarkan Sabu saat Ramadhan, 2 Pria asal Narmada Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - Memasuki minggu terakhir Ramadhan 1443 H, Sat Narkoba Polresta Mataram terus berupaya mencegah, serta memberantas peredaran narkotika, dengan mengatensi semua imformasi yang diterima dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsenal Satresnarkoba Polresta Mataram bersama anggota Polsek Lingsar menindak dengan mengamankan 2 orang yang diduga pengedar ataupun menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (24/4/2022).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan atas imformasi yang diterima sebelumnya.
"Kedua orang yang merupakan pria yang beralamat sesuai TKP, yaitu AZ (24) dan AK (22), warga suku Sasak yang sama-sama beralamat di dusun setempat," ungkap Yogi, Senin (25/4/2022).
"Setelah berhasil mengamankan saudara AZ, dan dari hasil pengembangan kami langsung menuju ke tempat saudara AK yang memang tidak jauh dari lokasi AZ," tambahnya.
Dari hasil penangkapan kedua terduga tersebut, tim berhasil mengamankan 5,21 gram brutto narkoba jenis sabu, berikut 6 buah HP android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai Rp1.200.000.
"Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku. Saat ini telah diamankan di polresta Mataram bersama kedua terduga pelaku," jelas polisi berpangkat kompol ini.
Atas tindakan itu, pelaku diancam dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Kisah Airlangga Balaskan Dendam Kematian Mertua dan Kerajaan Mataram Akibat Serangan Sekutu Sriwijaya
Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsenal Satresnarkoba Polresta Mataram bersama anggota Polsek Lingsar menindak dengan mengamankan 2 orang yang diduga pengedar ataupun menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (24/4/2022).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan atas imformasi yang diterima sebelumnya.
"Kedua orang yang merupakan pria yang beralamat sesuai TKP, yaitu AZ (24) dan AK (22), warga suku Sasak yang sama-sama beralamat di dusun setempat," ungkap Yogi, Senin (25/4/2022).
"Setelah berhasil mengamankan saudara AZ, dan dari hasil pengembangan kami langsung menuju ke tempat saudara AK yang memang tidak jauh dari lokasi AZ," tambahnya.
Dari hasil penangkapan kedua terduga tersebut, tim berhasil mengamankan 5,21 gram brutto narkoba jenis sabu, berikut 6 buah HP android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai Rp1.200.000.
"Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku. Saat ini telah diamankan di polresta Mataram bersama kedua terduga pelaku," jelas polisi berpangkat kompol ini.
Atas tindakan itu, pelaku diancam dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Kisah Airlangga Balaskan Dendam Kematian Mertua dan Kerajaan Mataram Akibat Serangan Sekutu Sriwijaya
(san)