Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 42,8 Kilogram Sabu, 7 Orang Diringkus
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya di pintu tol Cikupa Tangerang Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 42,8 kilogram (kg). Dari tujuh tersangkan itu tiga diantaranya dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, yakni PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti sabu seberat 8 kg.
Baca juga: Gelar Mudik Gratis Rute Jakarta-Jawa Timur, Pemprov Siagakan 10 Armada Bus
Sedangkan empat tersangka berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 kg. "Pengungkapan kasus ini berlangsung mulai Maret hingga April. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (25/4/2022).
Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini juga merupakan rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. "Dari sekian pengungkapan kasus, menjadi bukti kesungguhan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dan polsek dalam melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," tandas Yusep.
Menurutnya, para tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Mereka diduga terhubung dengan jaringan narkoba internasional. "Dari pengungkapan kasus narkoba ini, Surabaya masih menjadi sasaran jaringan narkoba. Saya berharap seluruh pihak bersama-sama memberantas narkoba," tandasnya
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 42,8 kilogram (kg). Dari tujuh tersangkan itu tiga diantaranya dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, yakni PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti sabu seberat 8 kg.
Baca juga: Gelar Mudik Gratis Rute Jakarta-Jawa Timur, Pemprov Siagakan 10 Armada Bus
Sedangkan empat tersangka berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 kg. "Pengungkapan kasus ini berlangsung mulai Maret hingga April. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (25/4/2022).
Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini juga merupakan rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. "Dari sekian pengungkapan kasus, menjadi bukti kesungguhan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dan polsek dalam melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," tandas Yusep.
Menurutnya, para tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Mereka diduga terhubung dengan jaringan narkoba internasional. "Dari pengungkapan kasus narkoba ini, Surabaya masih menjadi sasaran jaringan narkoba. Saya berharap seluruh pihak bersama-sama memberantas narkoba," tandasnya
(msd)