3 Kader HMI Ditangkap, Polisi Sebut Demo di Istana Tak Berizin Hendak Bakar Ban
Sabtu, 23 April 2022 - 02:22 WIB
loading...
Tiga kader HMI diamankan polisi karena unjuk rasa yang dilakukan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022) tidak memiliki izin kepolisian. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana menyebut bahwa aksi demo di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat tidak berizin. Adapun aksi terkait dugaan salah tangkap kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi.
”Massa aksi unjuk rasa dari kelompok HMI sekitar kurang lebih 20 orang dengan tidak memberikan pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian. Mengingat aksi tersebut tidak ada pemberitahuan,” kata Wisnu, Jumat (22/4/2022). Baca juga: Demo di Depan Istana Negara, 3 Kader HMI Diamankan Polisi
Wisnu membenarkan 3 kader HMI diamankan pihaknya. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan.”Tempat aksi unjuk rasa yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, kami mengimbau dengan humanis, tapi tak dihiraukan,” ujarnya.
”Dalam aksi tersebut ada beberapa petugas kepolisian yang terluka saat pembubaran massa aksi tsb sehingga diamankan 3 orang karena melawan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wisnu membeberkan massa beratribut HMI juga kedapatan membawa ban dan juga bensin. Namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian dan tidak terjadi aksi pembakaran. ”Sudah sempat menuangkan bensin ke ban, namun dapat dicegah oleh petugas kepolisian,” tuturnya. Baca juga: Kronologis Kader HMI Bekasi Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Terkait Kasus Begal
”Massa aksi unjuk rasa dari kelompok HMI sekitar kurang lebih 20 orang dengan tidak memberikan pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian. Mengingat aksi tersebut tidak ada pemberitahuan,” kata Wisnu, Jumat (22/4/2022). Baca juga: Demo di Depan Istana Negara, 3 Kader HMI Diamankan Polisi
Wisnu membenarkan 3 kader HMI diamankan pihaknya. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan.”Tempat aksi unjuk rasa yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, kami mengimbau dengan humanis, tapi tak dihiraukan,” ujarnya.
”Dalam aksi tersebut ada beberapa petugas kepolisian yang terluka saat pembubaran massa aksi tsb sehingga diamankan 3 orang karena melawan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wisnu membeberkan massa beratribut HMI juga kedapatan membawa ban dan juga bensin. Namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian dan tidak terjadi aksi pembakaran. ”Sudah sempat menuangkan bensin ke ban, namun dapat dicegah oleh petugas kepolisian,” tuturnya. Baca juga: Kronologis Kader HMI Bekasi Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Terkait Kasus Begal
Lihat Juga :