Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Jum'at, 22 April 2022 - 21:13 WIB
loading...
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua. iNews TV/Mahesa
A A A
SERANG - Kejati Banten menetapkan empat tersangka atas kasus penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua. Keempatnya yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapa Dua, Ahmad Prio sebagai staf di Samsat . Kemudian Muhamad Bagja Ilham selaku honorer bagian kasir di Samsat dan Budiono merupakan swasta yang membuat aplikasi di Samsat.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka usai tim penyidik menemukan bukti yang cukup.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 7 orang saksi. Tiga orang dari ASN di Bapenda dan 2 dari ASN Samsat Kelapa Dua, satu orang tenaga honorer Samsat Kelapa Dua dan satu orang swasta sebagai progremer yang membuat aplikasi di Samsat. Ditambah, Pidsus telah menggeledah Kantor Bapenda Provinsi Banten.

"Akhirnya menetapkan 4 tersangka. Berinisial Z Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat, AP juga PNS sebagai staf atau petugas bagian penetapan Samsat, honorer bagian kasir di Samsat berinisial MBI, dan B ini adalah swasta yang membuat aplikasi Samsat," kata Leonard, Jumat (22/4/2022).

Baca: Heboh, Seekor Duyung Ditemukan Mati di Pantai Kampung Saporkren Raja Ampat.

Dikatakan, para tersangka melakukan pemufakatan jahat atas inisiasi Zulfikar. Aksi tersebut dilakukan sejak Juni 2021. Mereka bersekongkol masuk ke sistem dengan mengambil keuntungan merubah pembayaran pajak kendaraan baru menjadi bekas.

"Memulai kegiatan di Juni 2021, dimana Z memerintahkan MBI, baru ditemukan satu modusnya. Ketika MBI melakukan proses diserahkan tersangka Z dan diberikan AP dengan mengeluarkan surat ketetapan," terangnya. Baca Juga: Petasan Meledak Hancurkan 1 Rumah di Jogjakarta, Begini Penampakan Tim Jibom Menyisir TKP.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Pandeglang selam 20 hari. Hal itu untuk mempermudah tim peyidik melakukan pemeriksaan, agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti. "Melakukan penahanan kepada 4 tersangka selama 20 hari di Rutan Pandeglang," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Rekomendasi
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved