Tak Hanya Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dituntut Dipecat dari TNI AD
Kamis, 21 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
Oditur Militer menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Oditur Militer menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut dipecat dari TNI AD.
”Kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat,” Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Kamis (21/4/2022).
Wirdel juga mengungkapkan adanya hal-hal memberatkan dan meringankan dalam perjalanan kasus tersebut. Menurutnya, Kolonel Priyanto bersikap berterus terang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya yang membuat proses persidangan berjalan cepat.“Sementara yang memberatkan turut mengajak kedua anak buahnya,” kata dia.
Oditur militer juga meminta kepada Pengadilan agar tetap melakukan penahanan terhadap Priyanto. Hal ini menyusul akan digelarnya sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan yang digelar pada 10 Mei 2022 mendatang. Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg
”Kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat,” Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Kamis (21/4/2022).
Wirdel juga mengungkapkan adanya hal-hal memberatkan dan meringankan dalam perjalanan kasus tersebut. Menurutnya, Kolonel Priyanto bersikap berterus terang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya yang membuat proses persidangan berjalan cepat.“Sementara yang memberatkan turut mengajak kedua anak buahnya,” kata dia.
Oditur militer juga meminta kepada Pengadilan agar tetap melakukan penahanan terhadap Priyanto. Hal ini menyusul akan digelarnya sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan yang digelar pada 10 Mei 2022 mendatang. Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg
Lihat Juga :