Tak Hanya Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dituntut Dipecat dari TNI AD

Kamis, 21 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
Tak Hanya Penjara Seumur...
Oditur Militer menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Oditur Militer menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut dipecat dari TNI AD.

”Kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat,” Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Kamis (21/4/2022).



Wirdel juga mengungkapkan adanya hal-hal memberatkan dan meringankan dalam perjalanan kasus tersebut. Menurutnya, Kolonel Priyanto bersikap berterus terang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya yang membuat proses persidangan berjalan cepat.“Sementara yang memberatkan turut mengajak kedua anak buahnya,” kata dia.

Oditur militer juga meminta kepada Pengadilan agar tetap melakukan penahanan terhadap Priyanto. Hal ini menyusul akan digelarnya sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan yang digelar pada 10 Mei 2022 mendatang. Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Rekomendasi
Jelang Pernikahan Taylor...
Jelang Pernikahan Taylor Swift, Sejumlah Selebriti Mulai Berdatangan ke New York
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
Berita Terkini
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Begini Analisa BMKG
Gempa M6,2 Guncang Pulau...
Gempa M6,2 Guncang Pulau Doi Maluku, BMKG: Waspada Gempa Susulan
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved