Tak Hanya Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dituntut Dipecat dari TNI AD

Kamis, 21 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
Tak Hanya Penjara Seumur...
Oditur Militer menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Oditur Militer menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Selain penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut dipecat dari TNI AD.

”Kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat,” Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Kamis (21/4/2022).



Wirdel juga mengungkapkan adanya hal-hal memberatkan dan meringankan dalam perjalanan kasus tersebut. Menurutnya, Kolonel Priyanto bersikap berterus terang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya yang membuat proses persidangan berjalan cepat.“Sementara yang memberatkan turut mengajak kedua anak buahnya,” kata dia.

Oditur militer juga meminta kepada Pengadilan agar tetap melakukan penahanan terhadap Priyanto. Hal ini menyusul akan digelarnya sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan yang digelar pada 10 Mei 2022 mendatang. Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Rekomendasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved