Seminar STIK-PTIK: Tingginya Kebocoran Data Pribadi, RUU PDP Perlu segera Disahkan

Selasa, 19 April 2022 - 18:49 WIB
loading...
Seminar STIK-PTIK: Tingginya...
Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan mengingat era digital melaju sangat cepat seiring pandemi Covid-19 . Keberadaan UU diperlukan untuk mengatur semua pihak sehingga kejahatan dunia siber dengan penyalahgunaan data pribadi bisa ditekan dan ditangani.

Kesimpulan tersebut mengemuka dalam seminar internasional bertajuk: "Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer". Seminar diselenggarakan Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Selasa (19/4/2022). Secara offline, seminar berlangsung di Auditorium STIK-PTIK Jakarta Selatan. Baca juga: Solusi Mahasiswa S1 STIK-PTIK Angkatan 79 Soal Besarnya Ancaman Data Pribadi Bocor

Seminar berkaliber internasional juga diikuti secara online dengan peserta dari berbagai negara. Pembicara utamanya adalah Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP dari Korea Selatan. Jin Hyuk adalah guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal dari Korean National Police University (KNPU).

Sedangkan narasumber dari Indonesia antara lain Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Brigjen Pol Edi Setio (Divisi TIK Polri), Hendri Sasmita Yuda (Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII), dan Jauhar R Sumirat STrK, MA (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).

Ketua STIK-PTIK Irjen Pol Yazid Fanani mengapresiasi peran Mahasiswa Angkatan 79 STIK-PTIK mengangkat tema besar tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Tentu tema besar seminar yang diselenggarakan mahasiswa angkatan 79 STIK-PTIK ini mengangkat bobot akademis STIK-PTIK," kata Irjen Yazid Fanani

"Melalui seminar ini, mahasiswa STIK turut andil untuk menanggulangi masalah kebocoran data pribadi dengan pendekatan ilmu kepolisian," imbuh Kepala STIK-PTIK.

Menurut Yazid perlindungan data pribadi memang sangat penting untuk diangkat ke permukaan. Pasalnya kejahatan sudah bergeser ke kejahatan siber dengan nilai kerugian sangat besar.

Pelaku kejahatan siber ini mencuri data pribadi untuk kepentingan berbagai kepentingan termasuk kepentingan ekonomi. "Telah banyak kasus bocornya data pribadi, bahkan beberapa lembaga telah mengalami kebocoran," kata Kepala STIK-PTIK.

Guru besar kejahatan siber dan investigasi kriminal Korean National Police University (KNPU), Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP menekankan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut harus mengatur wewenang bagi penyidik untuk memeriksa telepon seluler, laptop, hardisk dan gadget lain. Tanpa aturan tersebut polisi akan kesulitan melakukan penyidikan terkait kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya.

"Harus jelas penyidikan menyangkut privasi data. Wewenang polisi harus sampai mana, ini pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi," kata Jin Hyuk Choi yang tampil menjadi narasumber secara online.

Jin Hyuk juga mengingatkan kejahatan siber yang berbasis penyalahgunaan data pribadi, sifatnya sangat dinamis. Karena itu penyidik juga harus selalu dinamis mengikuti perkembangan.

Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi juga disampaikan Brigjen Pol Edi Setio dari Divisi TIK Polri. "Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk mengatur keamanan data pribadi," kata Edi Setio.

Menurutnya, potensi kebocoran data pribadi sangat besar di Indonesia. Hal ini turut disebabkan masih minimnya kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Baca juga: DPR Minta Pemerintah Konkret Tangani Kebocoran Data

Edi Setio membeberkan kesadaran untuk menjaga keamanan perangkat digital masih lemah. Ia mencontohkan orang jarang mengganti password sehingga memungkinkan data-data bocor dan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Banyak orang menggunakan software gratis. Padahal itu risiko tinggi," cetusnya.

Sementara itu Hendri Sasmita Yuda, Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo mengakui terjadi hambatan dalam pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Panjangnya masa Pandemi Covid-19 membuat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi tak bisa dipacu.

Meski begitu Hendri Sasmita menyatakan pemerintah tetap berupaya maksimal dalam upaya perlindungan data pribadi. Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Idul Adha dan Teror...
Idul Adha dan Teror Data: Kita Berkurban atau Justru Jadi Korban?
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Komdigi Hentikan Sementara...
Komdigi Hentikan Sementara IGRS, Siap Lakukan Evaluasi
Rekomendasi
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
China Luncurkan Alat...
China Luncurkan Alat Pelacak Kapal Selam Nuklir, Bakal Ubah Perang Masa Depan
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved