Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Garut, Seorang Mucikari Ditangkap

Selasa, 19 April 2022 - 17:30 WIB
loading...
Polisi Ungkap Kasus...
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukan uang tunai dan sejumlah barang bukti lain dalam kasus prostitusi di Garut. Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Kasus prostitusi di salah satu hotel Kabupaten Garut terungkap. Seorang mucikari berinisial H yang telah beroperasi selama satu tahun akhirnya ditangkap polisi.

Selama ini, H merupakan target operasi Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Dia berhasil digelandang ke Mapolres Garut saat polisi menggelar Operasi Pekat Lodaya 2022.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Jaksa, Habib Bahar bin Smith Pilih Pasrah

"Tersangka mucikari berinisial H diamankan saat digelarnya operasi pekat lodaya 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Lobi Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).



Mulanya, bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Cipanas, Garut.

Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Polres Garut langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud.

Baca juga: Jajakan Diri saat Ramadhan, 6 PSK di Bekasi Dibawa ke Sukabumi

"Ternyata benar. Kami amankan salah satu penjaja atau muncikari dengan BB (barang bukti) berupa uang cash Rp1,5 juta yang sudah dikantongi sebagai bukti pembayaran," ujar AKP Dede.

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi.

Baca juga: Air Panas Curug Nagrak Ditutup Pasca 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam

Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan. “(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya.

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat yang sama, dia merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur.

“Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Bukber Apkarindo di...
Bukber Apkarindo di Garut Bahas Masa Depan Karet Rakyat
Warga Garut Diajak Hemat...
Warga Garut Diajak Hemat Energi
Teh Imas Dorong Warga...
Teh Imas Dorong Warga Garut Jadi Pelaku Ekonomi Digital, Bukan Sekadar Penonton
Anggota DPR Imas Aan...
Anggota DPR Imas Aan Ubudiah Dorong Warga Garut Jadi Netizen Produktif dan Cerdas
Teh Lola Berbakti Jilid...
Teh Lola Berbakti Jilid II Bangun Poskamling di Kampung Cinagara
PLN Salurkan Alat Deteksi...
PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan untuk Layanan Masyarakat di Garut
Nikmati Momen Liburan...
Nikmati Momen Liburan Lebih Tenang: Hotel Mulai Rp100.000
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Rekomendasi
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved