Pemprov DKI Buka Posko Verifikasi Mudik Gratis di Jakarta Utara, Ini Persyaratannya
Selasa, 19 April 2022 - 14:34 WIB
loading...
Posko Verifikasi Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 di Kantor Sudin Perhubungan Jalan Laksamana Yos Sudarso, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara membuka Posko Verifikasi Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 di Kantor Sudin Perhubungan Jalan Laksamana Yos Sudarso, Rawa Badak Utara, Koja, Selasa (19/4/2022).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan selain melakukan pendaftaran online, calon pemudik bisa mendatangi posko tersebut dengan membawa berkas dokumen. Baca juga: 19.860 Kuota Mudik Gratis dari Pemprov DKI Terisi Penuh
Berkas dokumen yang wajib dibawa calon pemudik seperti berkas dokumen asli dan menyerahkan lembar fotocopy sebagai persyaratan mengikuti program yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Sertifikat Vaksinasi baik dosis lengkap.
”Bagi warga Jakarta Utara yang telah melakukan pendaftaran secara online (www.mudikgratisdki.id) sejak hari ini sudah bisa melakukan verifikasi secara offline dengan menunjukan bukti dokumen asli dan fotocopy saat registrasi online, yaitu berupa KTP, KK, serta sertifikat vaksinasi dosis satu hingga ketiga,” kata Harlem, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Harlem, dalam program tahunan ini memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan mudik bagi maksimal empat orang dalam satu keluarga dan satu unit sepeda motor. Baca juga: Pemprov DKI Sediakan Mudik Gratis 2022, Ini Syarat dan Jadwalnya
Adapun keberangkatan bagi orang dengan moda transportasi bus dipusatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Rabu (27/4/2022). Sedangkan arus mudik unit sepeda motor dengan moda transportasi truk dipusatkan di Terminal Pulo Gadung pada Selasa (26/4/2022.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan selain melakukan pendaftaran online, calon pemudik bisa mendatangi posko tersebut dengan membawa berkas dokumen. Baca juga: 19.860 Kuota Mudik Gratis dari Pemprov DKI Terisi Penuh
Berkas dokumen yang wajib dibawa calon pemudik seperti berkas dokumen asli dan menyerahkan lembar fotocopy sebagai persyaratan mengikuti program yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Sertifikat Vaksinasi baik dosis lengkap.
”Bagi warga Jakarta Utara yang telah melakukan pendaftaran secara online (www.mudikgratisdki.id) sejak hari ini sudah bisa melakukan verifikasi secara offline dengan menunjukan bukti dokumen asli dan fotocopy saat registrasi online, yaitu berupa KTP, KK, serta sertifikat vaksinasi dosis satu hingga ketiga,” kata Harlem, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Harlem, dalam program tahunan ini memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan mudik bagi maksimal empat orang dalam satu keluarga dan satu unit sepeda motor. Baca juga: Pemprov DKI Sediakan Mudik Gratis 2022, Ini Syarat dan Jadwalnya
Adapun keberangkatan bagi orang dengan moda transportasi bus dipusatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Rabu (27/4/2022). Sedangkan arus mudik unit sepeda motor dengan moda transportasi truk dipusatkan di Terminal Pulo Gadung pada Selasa (26/4/2022.
Lihat Juga :