Pemprov DKI Buka Posko Verifikasi Mudik Gratis di Jakarta Utara, Ini Persyaratannya

Selasa, 19 April 2022 - 14:34 WIB
loading...
Pemprov DKI Buka Posko...
Posko Verifikasi Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 di Kantor Sudin Perhubungan Jalan Laksamana Yos Sudarso, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara membuka Posko Verifikasi Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 di Kantor Sudin Perhubungan Jalan Laksamana Yos Sudarso, Rawa Badak Utara, Koja, Selasa (19/4/2022).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan selain melakukan pendaftaran online, calon pemudik bisa mendatangi posko tersebut dengan membawa berkas dokumen. Baca juga: 19.860 Kuota Mudik Gratis dari Pemprov DKI Terisi Penuh

Berkas dokumen yang wajib dibawa calon pemudik seperti berkas dokumen asli dan menyerahkan lembar fotocopy sebagai persyaratan mengikuti program yang meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Sertifikat Vaksinasi baik dosis lengkap.

”Bagi warga Jakarta Utara yang telah melakukan pendaftaran secara online (www.mudikgratisdki.id) sejak hari ini sudah bisa melakukan verifikasi secara offline dengan menunjukan bukti dokumen asli dan fotocopy saat registrasi online, yaitu berupa KTP, KK, serta sertifikat vaksinasi dosis satu hingga ketiga,” kata Harlem, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Harlem, dalam program tahunan ini memfasilitasi keberangkatan dan kepulangan mudik bagi maksimal empat orang dalam satu keluarga dan satu unit sepeda motor. Baca juga: Pemprov DKI Sediakan Mudik Gratis 2022, Ini Syarat dan Jadwalnya



Adapun keberangkatan bagi orang dengan moda transportasi bus dipusatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada Rabu (27/4/2022). Sedangkan arus mudik unit sepeda motor dengan moda transportasi truk dipusatkan di Terminal Pulo Gadung pada Selasa (26/4/2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved