Rawan Kecelakaan, KAI Ingatkan Warga Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

Jum'at, 15 April 2022 - 07:48 WIB
loading...
Rawan Kecelakaan, KAI Ingatkan Warga Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta
PT KAI Daop II Bandung mengingatkan warga agar tidak Ngabuburit di sekitar rel kereta api. Selain mengganggu perjalanan kereta, aktivitas tersebut juga rawan terjadi kecelakaan.
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung mengingatkan warga agar tidak menunggu waktu buka ( Ngabuburit ) di sekitar rel kereta api. Selain mengganggu perjalanan kereta, aktivitas tersebut juga rawan terjadi kecelakaan.

"Berada di lokasi yang bukan peruntukannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi," ujar Manager Humas Daop II Bandung Kuswardoyo, Kamis (14/4/2022).



Diketahui, pada bulan Ramadhan aktivitas warga meningkat ketika jelang berbuka puasa. Masyarakat biasanya memanfaatkan jalur kereta api untuk duduk-duduk dan bermain. Tak sedikit kasus kecelakaan terjadi akibat aktivitas tersebut. Baca Juga: Depok Manfaatkan Taman Kota Jadi Lokasi Ngabuburit

Daop II, kata dia, terus melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel. Serta sosialisasi sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Di mana, Pasal 173 menyebutkan, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelas dia.

Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, perlintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga.

Sejak Rabu (13/4), Daop II Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6060 seconds (0.1#10.140)