Korban Investasi Bodong Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas

Kamis, 14 April 2022 - 22:42 WIB
loading...
Korban Investasi Bodong...
PN Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Namun, itu tak membuat korban investasi bodong bernama Kusnandi Tjahyadi puas. Sebab, satu terduga pelaku berinisial TK masih bebas tanpa ditetapkan tersangka atau di penjara.

Padahal, sebelum pembacaan vonis, hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan TK sebagai terdakwa lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnandi yang membuat dirinya merugi hingga Rp1,2 miliar.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong

"Makanya bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal, hakim saat itu minta JPU untuk masukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," ujar Kusnandi, Kamis (14/4/2022).

Sidang investasi bodong telah melewati agenda vonis sejak 17 Maret 2022 lalu. Adapun peristiwa sendiri bermula ketika Kusnandi didatangi TK untuk mengajaknya berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnandi lantas mengirimkan uang Rp1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Lambat laun, aksi investasi bodong ini terbongkar. Ruko yang dijanjikan TK dan Suhendi tak kunjung dibangun. Kecewa, Kusnandi kemudian mempolisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu dan disidangkan perdana pada Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnandi, Bachtiar mengatakan, TK yang tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini menimbulkan kontroversi. Sebab, selain diminta hakim saat TK menjalani saksi yang meringankan Suhendi untuk segera ditahan karena turut serta.

Dalam putusan pengadilan yang keluar Rabu 13 April 2022 juga menjelaskan bila TK juga berperan meyakinkan Kusnandi agar menyerahkan uangnya dan masuk dalam investasi rekayasa dengan otak Suhendi. Dengan kata lain, TK ikut serta dalam komplotan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved