Korban Investasi Bodong Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas

Kamis, 14 April 2022 - 22:42 WIB
loading...
Korban Investasi Bodong...
PN Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Namun, itu tak membuat korban investasi bodong bernama Kusnandi Tjahyadi puas. Sebab, satu terduga pelaku berinisial TK masih bebas tanpa ditetapkan tersangka atau di penjara.

Padahal, sebelum pembacaan vonis, hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan TK sebagai terdakwa lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnandi yang membuat dirinya merugi hingga Rp1,2 miliar.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong

"Makanya bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal, hakim saat itu minta JPU untuk masukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," ujar Kusnandi, Kamis (14/4/2022).

Sidang investasi bodong telah melewati agenda vonis sejak 17 Maret 2022 lalu. Adapun peristiwa sendiri bermula ketika Kusnandi didatangi TK untuk mengajaknya berinvestasi membangun ruko di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kusnandi lantas mengirimkan uang Rp1,2 miliar secara bertahap sebagai bagian dari investasi.

Lambat laun, aksi investasi bodong ini terbongkar. Ruko yang dijanjikan TK dan Suhendi tak kunjung dibangun. Kecewa, Kusnandi kemudian mempolisikan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2019 lalu dan disidangkan perdana pada Januari 2022.

Kuasa hukum Kusnandi, Bachtiar mengatakan, TK yang tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini menimbulkan kontroversi. Sebab, selain diminta hakim saat TK menjalani saksi yang meringankan Suhendi untuk segera ditahan karena turut serta.

Dalam putusan pengadilan yang keluar Rabu 13 April 2022 juga menjelaskan bila TK juga berperan meyakinkan Kusnandi agar menyerahkan uangnya dan masuk dalam investasi rekayasa dengan otak Suhendi. Dengan kata lain, TK ikut serta dalam komplotan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Rekomendasi
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
Minyak Goreng Satu Harga...
Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 masih Sulit Didapatkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved