Pukul Rotan ala Polisi India Bakal Diterapkan Bagi Pelanggar PSBB di Banjarmasin

Jum'at, 24 April 2020 - 19:05 WIB
loading...
Pukul Rotan ala Polisi India Bakal Diterapkan Bagi Pelanggar PSBB di Banjarmasin
Satuan Polisi Pamong Praja memberlakukan sanksi pukul pantat pakai rotan ala polisi India kepada warga yang melanggar larangan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Foto iNews TV/Suhardian
A A A
BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja bakal memberlakukan sanksi pukul pantat pakai rotan ala polisi India kepada warga yang melanggar larangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran PSBB yang diterapkan Pemerintah Kota Banjarmasin dan memberi efek jera serta menyadarkan warga guna pencegahan penyebaran virus Corona.
Pukul Rotan ala Polisi India Bakal Diterapkan Bagi Pelanggar PSBB di Banjarmasin

Sebelumnya larangan keluar rumah dan selalu menggunakan masker diberlakukan selama PSBB di Kota Banjarmasin yang dimulai Jumat 24 April 2020 hingga 8 Mei 2020 mendatang. (Baca: Iwan Fals Ditangkap Aparat Polres Jember karena Curi Motor Ibu Rumah Tangga)

Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar larangan tersebut siap-siap merasakan pukulan rotan seperti yang terjadi di India.

Karena, kata dia, Petugas Pamong Praja baik yang ada di Pos Pantau COVID-19 maupun patroli keliling kota dibekali dengan bilah rotan untuk menindak warga yang kedapatan berada di jalan tanpa kepentingan jelas dan mendesak.

“Tindakan memukul pantat dengan bilah rotan itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mengikuti aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona,” kata dia, Jumat (24/4/2020).

Namun Ichwan berharap tindakan ala polisi India itu yang dilakukan anak buahnya tidak terjadi. “Masyarakat diminta mematuhi semua larangan demi menghentikan wabah virus Corona yang semakin hari semakin meluas,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)