Cerita di Balik Pengungkapan Sabu 24,5 Kg di Sukabumi, 3 Pekan Penyelidikan

Jum'at, 08 April 2022 - 06:05 WIB
loading...
Cerita di Balik Pengungkapan Sabu 24,5 Kg di Sukabumi, 3 Pekan Penyelidikan
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah bersama Kasat Narkoba, AKP Kusmawan (kanan baju putih) saat pengungkapan kasus peredaran sabu di Sukabumi. Foto: MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi patut diacungi jempol, selama 3 pekan melakukan propelling, akhirnya bisa mengungkap peredaran sabu seberat 24,5 kilogram di wilayah Sukabumi.

Satresnarkoba Polres Sukabumi yang dipimpin AKP Kusmawan mencetak rekor baru dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika. Polres Sukabumi yang berdiri pada tahun 2004, dan baru pada tahun 2022 mampu mengukir prestasi pengungkapan sabu seberat 24,479 kg yang disita dari jaringan Sumatera.



Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa jumlah sabu itu jika diuangkan setara dengan Rp29. 324.800.000. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur bahkan Garut.



"Sabu tersebut disita dari dua orang tersangka YS (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir. Kedua orang kurir sabu tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi," ungkap Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (7/4/2022) sore.

Lebih lanjut Mantan Kasubdit Harda Polda Banten itu mengatakan, dengan disitanya sabu itu mampu menyelamatkan 25 ribu warga akibat pengaruh dari narkotika jenis sabu tersebut. "Alhamdulillah di bulan puasa ini kita bisa mengamankan narkotika jenis sabu sehingga masyarakat bahkan merasakan tenang dan aman," ujarnya.

Baca juga: Polisi Bubarkan Perang Sarung 2 Geng Remaja di Cibolang Sukabumi


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan Sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi dengan narkotika jenis sabu-sabu.

"Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi," ujar Kusmawan.

Menurut keterangan para tersangka, lanjut Kusmawan, dari barang bukti yang didapat kurang lebih 3 kg sudah sempat diedarkan. Para tersangka sudah yang kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)