ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kamis, 07 April 2022 - 17:35 WIB
loading...
Polres Metro Bekasi menangkap DT (53) ASN yang juga menjadi Pjs Kepala Desa di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka korupsi dana desa. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan DT (53) seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjadi pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan lantaran DT diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang Pemerintah Desa.
Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT diduga melakukan korupsi selama satu setengah tahun menjabat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Baca juga: Usut Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil Rombongan Pejabat Bekasi
DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 silam yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta. ”DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran pembangunan fisik Rp900 juga. Anggaran tersebut disebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya. Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT diduga melakukan korupsi selama satu setengah tahun menjabat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Baca juga: Usut Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil Rombongan Pejabat Bekasi
DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 silam yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta. ”DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran pembangunan fisik Rp900 juga. Anggaran tersebut disebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya. Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang
Lihat Juga :