Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Banding Usai Vonis 3 Tahun

Kamis, 07 April 2022 - 08:16 WIB
loading...
Babak Baru Kasus Terorisme...
Munarman ajukan banding setelah divonis 3 tahun kasus tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman memasuki babak baru. Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022, Munarman telah divonis penjara tiga tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima. JPU memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut. Baca juga: Pengacara: Vonis 3 Tahun Buktikan Munarman Bukan Teroris

"Baik, kami mengajukan banding," ucap salah seorang JPU saat ditanyai hakim bagaimana sikap mereka.

Vonis yang dijatuhkan hakim memang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana sebelumnya, atas kasus tindak terorisme, Munarman dituntut delapan tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Munarman yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang didijatuhkan oleh majelis hakim.

"Majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved