Pengacara: Vonis 3 Tahun Buktikan Munarman Bukan Teroris

Rabu, 06 April 2022 - 21:48 WIB
loading...
Pengacara: Vonis 3 Tahun...
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tiga tahun penjara atas dugaan perkara tindak pidana terorisme .

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan, vonis itu membuktikan terdakwa bukan teroris. "Di pasal 13 C itu bukan menyebutkan pasal seorang melakukan tindak pidana terorisme tetapi menyembunyikan informasi," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

"Di sini dapat didengar jelas tadi settingannya adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis terkait pasal 13 C," katanya.

Terkait vonis 3 tahun, Azis menyatakan sepakat dengan Munarman untuk mengajukan banding. Dia sudah mengantongi apa saja yang akan dibawa saat banding nanti.

"Tadi keterangan itu sudah jelas banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan. Kita akan menjadikan itu sebagai hal yang menguatkan banding," kata Azis.
Baca juga: Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Anwar Abbas Bilang Begini

Setelah membacakan vonis 3 tahun, majelis hakim menyatakan sikap terdakwa dan penasihat hukum perihal putusan yang dimaksud. "Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman lalu berdiskusi dengan penasihat hukum. Tak lama, mereka akhirnya menentukan sikap. "Baik majelis hakim. Setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ujar penasihat hukum terdakwa.

Setelah itu, hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaimana sikap mereka. "Baik, kami ajukan banding," ucap jaksa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Densus 88 Amankan Tiga...
Densus 88 Amankan Tiga Terduga Teroris Jaringan MIT di Palu
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Tok! Muller Bersaudara...
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Cabuli Santriwati, Bapak...
Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pemuda Terduga Teroris...
Pemuda Terduga Teroris di Bekasi Sudah Diintai Sejak Juli 2024
Densus 88 Gelar Penangkapan...
Densus 88 Gelar Penangkapan di Bekasi, Montir Bengkel Diduga Pelaku Teroris
Rekomendasi
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
Ifan Seventeen Buka...
Ifan Seventeen Buka Suara usai Penunjukannya sebagai Dirut PT PFN Dipertanyakan
3 Alasan Turki Blokir...
3 Alasan Turki Blokir Kerjasama Militer Israel dengan NATO, Terkait Tindakan Zionis di Gaza
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
37 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved