Pengacara: Vonis 3 Tahun Buktikan Munarman Bukan Teroris
Rabu, 06 April 2022 - 21:48 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tiga tahun penjara atas dugaan perkara tindak pidana terorisme .
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan, vonis itu membuktikan terdakwa bukan teroris. "Di pasal 13 C itu bukan menyebutkan pasal seorang melakukan tindak pidana terorisme tetapi menyembunyikan informasi," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
"Di sini dapat didengar jelas tadi settingannya adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis terkait pasal 13 C," katanya.
Terkait vonis 3 tahun, Azis menyatakan sepakat dengan Munarman untuk mengajukan banding. Dia sudah mengantongi apa saja yang akan dibawa saat banding nanti.
"Tadi keterangan itu sudah jelas banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan. Kita akan menjadikan itu sebagai hal yang menguatkan banding," kata Azis.
Baca juga: Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Anwar Abbas Bilang Begini
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan, vonis itu membuktikan terdakwa bukan teroris. "Di pasal 13 C itu bukan menyebutkan pasal seorang melakukan tindak pidana terorisme tetapi menyembunyikan informasi," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
"Di sini dapat didengar jelas tadi settingannya adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis terkait pasal 13 C," katanya.
Terkait vonis 3 tahun, Azis menyatakan sepakat dengan Munarman untuk mengajukan banding. Dia sudah mengantongi apa saja yang akan dibawa saat banding nanti.
"Tadi keterangan itu sudah jelas banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan. Kita akan menjadikan itu sebagai hal yang menguatkan banding," kata Azis.
Baca juga: Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Anwar Abbas Bilang Begini
Lihat Juga :