Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Beliau Biasa Saja

Rabu, 06 April 2022 - 14:45 WIB
loading...
Munarman Divonis 3 Tahun...
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya tidak ada ekspresi terkejut sedikitpun saat mendengarkan putusan hakim. Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Munarman biasa saja menerima vonis tersebut.

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya tidak ada ekspresi terkejut sedikitpun saat mendengarkan putusan hakim.



"Ya, santai saja. Biasa saja," kata Azis saat ditemui seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Azis menyebutkan, klien dan kuasa hukum lainnya sudah memprediksi ke mana arah persidangan tersebut. Menurutnya, seluruh proses persidangan memang tidak bisa diterima akal. "Karena memang sudah kami prediksi,settingannya seperti ini," ucap Azis.



Sebelumnya, saat membacakan vonis Majelis Hakim menyebutkan yang memberatkan terdakwa karena perbuatan Munarmantidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal terorisme. Sedangkan yang meringankan, Munarman menjadi sumber pendapatan keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," kata hakim.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Kabar Duka, Istri Habib...
Kabar Duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Penampakan Munarman...
Penampakan Munarman Bebas dari Lapas Salemba Memakai Topi Save Palestina
Munarman Bebas, Lapas...
Munarman Bebas, Lapas Salemba Tingkatkan Penjagaan
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Aktivis Haris Azhar...
Aktivis Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut: Tak Niat Serang Pribadi
Bersaksi di PN Jakarta...
Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
PN Jaktim Tutup Seluruh...
PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Rekomendasi
3 Alasan Turki Blokir...
3 Alasan Turki Blokir Kerjasama Militer Israel dengan NATO, Terkait Tindakan Zionis di Gaza
Pertamina EP Serahkan...
Pertamina EP Serahkan Pengelolaan Wilayah Migas ke Mitra KSO
Ifan Seventeen Buka...
Ifan Seventeen Buka Suara usai Penunjukannya sebagai Dirut PT PFN Dipertanyakan
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
41 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
3 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved