Pemprov DKI Larang Bar Jual Minuman Alkohol, Begini Respons Asphija

Rabu, 06 April 2022 - 12:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Larang Bar...
Pemprov DKI yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta ( Asphija ) turut berkomentar terkait dengan kebijakan Pemprov DKI yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan 2022. Sebelumnya, larangan menjulan minuman beralkohol selama Ramadhan 1443 Hijriah tertuang dalam SE e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Ramadhan.

"Semua sangat menghargai bulan Ramadhan ini, itu pasti kami sangat menghargai," ujar Ketua Asphija Hana Suryanike pada wartawan, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Menurutnya, tamu-tamu tempat usaha seperti bar, live musik, atau karaoke tidak hanya dari dalam negeri tapi juga luar negeri dan ada nonmuslim. Maka itu, Asphija pun mendukung kebijakan pemerintah itu mengingat aturan itu sejatinya mencakup tempat usaha yang tak berdekatan dengan rumah warga atau tempat ibadah.

Namun memang, kata dia, sejauh ini tempat-tempat usaha tersebut tak pernah juga berjualan atau buka di tempat pada penduduk ataupun dekat tempat ibadah.



"Tempat-tempat usaha sendiri, bar misal dalam arti tidak (ada yang tempatnya) terbuka atau tidak terlihat oleh masyarakat," tuturnya.

Dia menambahkan, meski bukan di bulan Ramadhan, tempat-tempat usaha itu juga tak menjual minuman alkohol pada pengunjung remaja atau ABG, tapi orang dewasa yang meminumannya dengan kadar tertentu.

"Pasarnya kita ini memang pasar-pasar alkohol tertentu dengan ukuran tertentu dan itu kembali lokasinya memang sudah aman. Terisolir warga dan tempat ibadah," katanya. Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Jakarta Barat Kerahkan 400 Personel Gelar Operasi Pekat
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved